Tak Lagi Bisa Dipulihkan, OJK Cabut Izin Usaha BESS Finance

Jakarta— Setelah beberapa kali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan hal serupa terhadap PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) pada Sabtu, (5/7/2023).

Dalam keterangan resminya pada Minggu (30/7/2023), pencabutan izin usaha tersebut tertulis melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-50/D.05/2023.

Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha BESS Finance berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan. Adapun pengumuman itu ditetapkan pada 12 Juli 2023.

“Pencabutan izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahan pembiayaan dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, PT Bentara Sinergies Multifinance masih berada dalam status pengawasan khusus, sehingga OJK menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” tulis Asep.

Dengan dicabutnya izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance, maka perusahaan kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bentara Sinergies Multifinance harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan,” sebutnya.

BESS Finance juga mesti memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Kemudian, perusahaan harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

BESS Finance yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Hal itu sesuai Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

“Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT Bentara Sinergies Multifinance wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Usai pencabutan izin dilakukan, OJK mengimbau kepada para debitur BESS Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Pengawasan Profesi/Lembaga Penunjang dan Publikasi (email: flsslik.dpip@ojk.go.id).

Sebelumnya, pada 22 Mei 2023 OJK juga telah mencabut izin usaha perusahaan multifinance PT Woka International dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-36/D.05/2023.

Adapun, Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan mengungkapkan alasan pencabutan izin usaha PT Woka International. Menurutnya, pencabutan dilakukan lantaran perusahaan tidak memenuhi ketentuan modal minimum meski sudah diberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk mengatasinya. (*) RAL

IKNBkredit mobil bekaskredit modal kerjamultifinanceOJKpencabutan izin usaha
Comments (0)
Add Comment