Jakarta— Kasus pembiaran penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) selaku ayah dari Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral menemui babak baru.
Majelis sidang kode etik Polri memutuskan, AH dinyatakan bersalah sehingga dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Kapolda Sumatera Utara Panca Putra Simanjuntak menegaskan, perbuatan AH terbukti melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan, dan melanggar etika kemasyarakatan.
“Majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Itu sebagai buntut keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya. Tapi komisi kode etik memproses memfaktakan itu dari proses sidang yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa Komisi Sidang Kode Etik Polri memutuskan bahwa perilaku AH melanggar kode etik profesi Polri dengan beberapa pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Peraturan Polisi No.7 Tahun 2022.
Tak hanya itu saja, AH juga dinyatakan resmi menjadi tersangka dan terancam dijerat pidana umum lantaran membiarkan kejadian penganiaan itu terjadi terhadap Ken Admiral. Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar KUHP Pasal 304, Pasal 55, dan Pasal 56.
“Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya Sprindik-nya sudah beberapa waktu lalu penyidikannya. Hri ini sudah diterapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum,” bebernya.
Sidang Komisi Kode Etik tersebut juga disaksikan secara virtual oleh Ken Admiral yang tengah berada di Menchester, London, Inggris beserta keluarganya yang menyaksikan di Mapolda Sumut. (*) RAL