SYL Resmi Tersangka KPK, Uang Setoran ASN Buat Bayar Apa Saja?

Jakarta— Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, selain Syahrul, status tersangka juga dikenakan kepada Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Berproses hingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Satu SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS (Kasdi), dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan,” ujar Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Sayangnya, konferensi pers tersebut tak dihadiri oleh Syahrul dan Muhammad Hatta meski sebelumnya penyidik KPK telah memanggil keduanya untuk hadir.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, baik Syahrul maupun Muhammad Hatta beralasan tak bisa memenuhi panggilan untuk saat ini.

“Yang pertama, karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orangtuanya di Sulawesi Selatan,” terang Ali Fikri.

Ia mengingatkan bahwa Syahrul harus memegang komitmennya yang mengatakan bahwa dirinya akan kooperatif menjalani seluruh proses di KPK. Maka, lanjutnya, para tersangka diminta dapat memenuhi panggilan berikutnya dari penyidik jika urusannya telah rampung.

Di dalam keterangan tertulisnya, Syahrul menuliskan bahwa ia memilih pulang lantaran ibunya yang kini berusia 88 tahun tengah sakit.

Meski demikian, tiga kuasa hukum Syahrul yaitu Ervin Lubis, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar memastikan kliennya akan bertindak kooperatif.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” jelas Ervin.

SYL Minta Upeti ke Bawahan

Dalam konferensi pers tersebut, KPK membeberkan Syahrul Yasin Limpo telah bekerja sama dengan bawahannya, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi untuk meminta uang setoran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa,” terang Johanis.

Sumber uang yang didapat, di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

SYL menginstruksikan KS dan MH memerintahkan bahawannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I.

Kemudian, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris dari masing-masing eselon I berkisar US$4.000 atau senilai Rp62,7 juta hingga US$10.000 atau Rp156 juta (kurs: Rp15.697).

Penerimaan uang melalui KS dan MH tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Adapun, hasil temuan KPK mengungkapkan, uang yang dinikmati oleh SYL bersama KS dan MH mencapai Rp13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Kemudian, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober 2023 sampai 30 Oktober 20223 di Rutan KPK,” ungkapnya.

Perlu diketahui, uang sebesar Rp 13,9 miliar yang diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.

“Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi,” sambung Ali Fikri.

Sekadar informasi, saat menggeledah rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), KPK mengamankan uang mencapai Rp30 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura dan berada di dalam beberapa amplop yang ditulisi nama pemberinya.

Nama-nama tersebut diduga merupakan para ASN Kementan. Selanjutnya, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023). (*) RAL

gratifikasikorupsikorupsi KementanKPKSyahrul Yasin Limpotppu
Comments (0)
Add Comment