Syarat Supaya Ekonomi Tumbuh di Atas Lima Persen

THE ASIAN POST,  NEW YORK ― Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika Indonesia menginginkan pertumbuhan di atas 5 persen ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Jika Indonesia menginginkan pertumbuhan di atas 5 persen, Indonesia perlu menciptakan iklim investasi yang baik,” katanya di sela-sela Spring Meeting IMF-WBG 2019 saat melakukan pertemuan dengan Pelajar Indonesia di Amerika pada Selasa, (11/04) di Columbia University, New York.

Selain itu, menurutnya, hal ini perlu dikombinasikan dengan kebijakan lain, seperti mengurai hambatan infrastruktur, di antaranya pembangunan jalan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, terkait hub seperti pelabuhan dan bandara serta koneksi internet untuk ekonomi digital dan revolusi industri 4.0.

“Indonesia selalu dilihat sebagai negara yang prospektif namun banyak hambatan seperti infrastruktur,” tegasnya.

Karena itu, Indonesia perlu mengatasi isu tersebut seperti membangun jalan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, terkait hub seperti pelabuhan dan bandara serta koneksi internet untuk ekonomi digital dan revolusi industri 4.0.

Menkeu menambahkan, iklim investasi yang baik harus didukung peraturan. Pemerintah telah mensimplifikasi prosedur investasi dengan One Single Submission sehingga investor tidak perlu mendatangi berbagai Kementerian/Lembaga baik di Pusat atau Pemerintah Daerah untuk mengurus perijinan.

Selanjutnya adalah isu Sumber Daya Manusia (SDM). Indonesia memiliki banyak tenaga kerja, namun untuk mendapatkan yang terlatih dan terdidik sangat terbatas di Indonesia. Kapasitas mereka belum optimal.

Sedangkan syarat lainnya, menurut Menkeu adalah reformasi birokrasi institusi publik yang perlu terus dilakukan termasuk area yudisial dan memperoleh kepastian hukum.

“Kementerian Keuangan telah melakukan reformasi birokrasi sejak lama, namun lembaga yudisial masih banyak yang belum melakukannya atau baru saja memulai di tahap awal,” katanya.

Aspek lain yang diperlukan menyangkut fiskal. Menurut Menkeu, Pemerintah memberikan insentif pajak dan insentif belanja.

Insentif pajak contohnya tax holiday, tax allowance, exemption import, tax free import duty. Pada insentif belanja, contohnya mendorong belanja pada sektor-sektor tertentu, menciptakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk area efisiensi produksi. []

Comments (0)
Add Comment