THE ASIAN POST, JAKARTA – AJB Bumiputera 1912 sebagai salah satu lembaga keuangan tertua di Tanah Air membuat surat terbuka tertanggal 28 April 2020 yang berisikan harapan dan keinginan dari serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 untuk perusahaannya.
Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 yang menyatakan diri mereka sebagai Bumiputerawan dan Bumiputerawati Sejati ingin masyarakat Indonesia mengetahui dan memahami keluh kesah dan cita-cita para Bumiputerawan dan Bumiputerawati bagi penyelamatan AJB Bumiputera 1912. Berikut adalah petikan isi surat terbuka dari AJB Bumiputera 1912 bagi rakyat Indonesia:
Surat Terbuka Untuk Indonesia
Tulisan Keluarga Bumiputera Jakarta, 28 April 2020
“Bumiputerawan dan Bumiputerawati Sejati Masyarakat Indonesia di Penjuru Negeri Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh Salam sejahtera untuk kita semua dan mari jadikan Ramadhan kali ini menjadi momentum penyemangat bagi kita semua dalam beribadah serta ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar Bangsa ini tengah diuji dengan hadirnya Covid-19 yang hampir dipastikan mengganggu rutinitas masyarakat, tak terkecuali rutinitas di AJB Bumiputera 1912. Yang perlu dipahami bahwa permasalahan AJB Bumiputera 1912 yang terjadi hingga saat ini bukanlah dampak dari Covid-19, namun sudah terjadi sejak sebelum adanya Covid-19. Dan oleh karenanya jangan sampai situasi seperti saat ini kemudian dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta segala sesuatunya dengan mengkambinghitamkan Covid19, sehingga semua persoalan harus dipilah-pilah secara obyektif dan jernih. Hadirnya Covid-19 hanya menambah volume permasalahan saja, khususnya pada kinerja di bidang-bidang tertentu, yang dampaknya bisa jadi pada penerimaan Premi yang semakin turun dan outstanding Klaim semakin tinggi.
Keadaan demikian sudah sepatutnya menjadi evaluasi bagi semua pihak dalam menyikapi secara positif. Semua pihak wajib berbenah dan menyiapkan skema penanggulangan dampak Covid-19 dengan Work From Home (WFH) Produktif sehingga gangguan yang terjadi dapat diatasi dengan baik, khususnya dalam memberikan pelayanan terhadap Pemegang Polis. Kesiapan Manajemen dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 patut dipertanyakan khususnya dalam menjaga proses kerja dan pelayanan dengan mengoptimalkan teknologi yang memadai. Mengingat AJB Bumiputera 1912 merupakan satu di antara sekian industri lainnya yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
AJB Bumiputera 1912 merupakan industri keuangan yang dikecualikan dalam regulasi tersebut dan beberapa regulasi terkait, namun demikian yang perlu dipahami essensi dari maksud regulasi tersebut penekanannya lebih kepada persoalan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020. Sehingga penerapan klausula tersebut bukan kepada kegiatan aktifitas datang ke kantor namun lebih kepada persoalan sistem layanan, dalam hal ini pelayanan kepada Pemegang Polis agar tidak terganggu. AJB Bumiputera 1912 dituntut harus siap dan cepat tanggap dalam menanggulangi kondisi tersebut, hal ini menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh Pemangku Kepentingan di internal AJB Bumiputera 1912 dapat menyesuaikan dengan membuat skema dalam mengatasi kondisi Perusahaan sehubungan dengan Covid-19. Terlebih dalam kondisi AJB Bumiputera 1912 tengah dihadapkan pada permasalahan likuiditas dan tekanan yang luar biasa, terlebih sesuai kabar yang beredar bahwa seluruh Organ Perusahaan telah menerima Surat Perintah Tertulis dari OJK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 Huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sesuai kewenangan yang dimiliki yang isinya kurang lebih mempunyai makna bahwa OJK telah membatasi beberapa kegiatan operasional Perusahaan.
Berita-berita di media yang telah secara nyata menginformasikan bahwa AJB Bumiputera 1912 dalam keadaan kesulitan likuiditas dan Klaim asuransi yang merupakan hak Pemegang Polis banyak mengalami penundaan. Bahkan hampir sebagian besar pengaduan dari Pemegang Polis telah ditempuh melalui jalur Non Litigasi di beberapa Lembaga atau Badan bahkan DPRD di beberapa daerah. Tuntutan-tuntutan yang masuk ranah hukum sudah tidak terhitung lagi, baik dalam bentuk Somasi/Teguran, bahkan Gugatan Perdata di Pengadilan, dan bahkan sebagiannya menempuh jalur pidana melalui Laporan Kepolisian. Penanganan-penanganan perkara tersebut sesungguhnya tidak perlu jika terdapat skema yang tepat serta membangun image positif melalui pola komunikasi yang memadai, sehingga dapat meredam dan diterima oleh khalayak ramai sebagaimana salah satunya adalah Pemegang Polis.
Para petugas lapangan dari Agen, Agen Koordinator, Staf di Kantor Cabang, bahkan Kepala Cabang menjadi garis depan pelayanan yang hampir setiap harinya berhadapan dengan Pemegang Polis dengan bekal SOP Layanan seadanya. Belum lagi atas tindakan berlebihan seperti intervensi dan upaya penutupan/blokade Kantor menggunakan gembok disertai spanduk dengan nada-nada negatif yang menambah semakin turunnya image korporasi di masyarakat. Dampak yang dialami rekan-rekan di Kantor Cabang tersebut masih dalam garis fungsi layanan yang sama hingga Kantor Wilayah bahkan Kantor Pusat yang membidangi persoalan tersebut. Begitu juga terhadap Direksi yang harus berhadapan dengan persoalan hukum saat harus menerima Somasi/Teguran, Gugatan Perdata, bahkan Laporan Pidana. Dalam kondisi tersebut, AJB Bumiputera 1912 tertolong dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 pada tanggal 26 Desember 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Mengutip dari yang disampaikan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 dalam media-media yang berkembang, patut diapresiasi, mengingat hal tersebut sesungguhnya Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan kado terbaiknya untuk AJB Bumiputera 1912 pada ulang tahunnya yang ke 108 tahun dan tentunya patut menyampaikan ucapan terima kasih serta dukungan terhadap Pemerintah. Hadirnya Peraturan Pemerintah tersebut bukan lagi menempatkan AJB Bumiputera 1912 sekedar menyandang status diakui sebagaimana sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
AJB Bumiputera 1912 telah memiliki landasan operasional sehingga Peraturan Pemerintah tersebut telah mengangkat derajat AJB Bumiputera 1912 dan menyandang status disamakan dan sejajar di muka hukum dengan Perusahaanperusahaan asuransi jiwa lainnya di industri perasuransian dan memantapkan diri dalam bagian penguatan sistem perekonomian nasional serta menjadi satu kesatuan yang utuh dan bagian yang tidak terpisahkan. Dan oleh karena itu AJB Bumiputera 1912 harus lebih focus dan concern menatap ke depan dengan regulasi tersebut dan segera memastikan diri untuk bisa bangkit dan lepas dari permasalahan yang terjadi. Meskipun demikian bukan perkara mudah untuk melakukannya, karena perlu kebersamaan dan gotong royong, mulai dari membangun paradigma dan penguatan perspektif Usaha Bersama di internal organisasi baik Organ Perusahaan beserta seluruh karyawan serta membangun koordinasi yang baik dengan pihak eksternal, antara lain Pemerintah, OJK, bahkan lembaga-lembaga terkait. Program Kerja Manajemen yang disusun Direksi bersama Dewan Komisaris sebagaimana disampaikan ke OJK, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan. Sejak lengsernya Sutikno W. Sjarif melalui Sidang Luar Biasa (SLB) BPA pada waktu itu praktis tampuk pimpinan Perusahaan ini telah dipegang oleh putra terbaik pilihan BPA. Sejatinya kebanggaan tersebut menjadi kebanggaan internal AJB Bumiputera 1912. Namun perlu disadari sejak masuknya Sutikno W. Sjarif hingga saat ini, figur-figur yang ada belum dapat menjawab persoalan AJB Bumiputera 1912. Telah banyak waktu terbuang dan telah banyak pula pengorbanan bagi kita semua menjaga marwah Perusahaan ini. Jika bukan karena semangat dan ketulusan kita semuanya, mustahil AJB Bumiputera 1912 masih berdiri hingga saat ini meskipun kondisinya sangat sulit.
Teruntuk Masyarakat Indonesia, AJB Bumiputera 1912 merupakan sejarah bangsa Indonesia di sektor ekonomi bahkan pendidikan. AJB Bumiputera 1912 telah menyumbangkan banyak hal untuk bangsa maupun Negara ini seperti dikutip dalam tulisan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 dalam media-media. Betapa gigihnya 3 Orang Guru dan generasi-generasi patriotik selanjutnya yang telah membesarkan AJB Bumiputera 1912 hingga mempunyai asset-asset berharga dalam bentuk property, Anak Perusahaan, Brand, dan sebagainya. Dan asset-asset itulah yang menjadikan AJB Bumiputera 1912 bersama kita semua masih bertahan saat ini. Generasi yang mana yang menyebabkan kita semuanya mengalami stagnasi seperti saat ini ? Pertanyaan besar ini sudah sepatutnya ada dalam benak kita semua. AJB Bumiputera 1912 beserta Seisinya hanya berupaya untuk bertahan dan untuk makan sehari-haripun tidak lagi cukup. Likuiditas sudah sangat terganggu dan penanganannya terkesan lambat dan berlarut-larut.
AJB Bumiputera 1912 masih kaya dan kuat _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
AJB Bumiputera 1912 hanya sedang sakit kronis _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
AJB Bumiputera 1912 butuh penanganan serius dan cepat seperti Covid-19 _ _ _ _ _ _ _ _ _
AJB Bumiputera 1912 butuh semangat, ketulusan, dan mental persatuan dari seluruh Pemangku Kepentingan
Oleh karena itu “AJB Bumiputera 1912 butuh kembali sehat”
AJB Bumiputera 1912 berisi di dalamnya jutaan Pemegang Polis yang tengah menunggu hak-haknya
AJB Bumiputera 1912 berisi penumpang-penumpang lain yang berharap dapat makan dari tagihan usahanya
AJB Bumiputera 1912 berisi kekayaan bangsa yang menjadi pilar perekonomian nasional di industri perasuransian
AJB Bumiputera 1912 berisi ribuan Agen Asuransi yang loyal, yang menghimpun pundi-pundi Premi untuk kita semua
AJB Bumiputera 1912 berisi ribuan Pekerja yang secara tidak langsung telah membantu Pemerintah mengurangi angka pengangguran nasional
Bagaimana kabar dan kondisi AJB Bumiputera 1912 saat ini?
AJB Bumiputera 1912 dalam keadaan sakit kronis dan tengah sakaratul maut. Fakta-fakta yang mendukung keadaan tersebut adalah likuiditas terganggu sudah menahun dan telah pada puncaknya hingga secara nyata memakan korban, antara lain Pemegang Polis, Agen dan Agen Koordinator, Pihak Ketiga, Pekerja, bahkan AJB Bumiputera 1912 beserta sebagian Anak-anak usahanya. Karyawan dan Agen serta Agen Koordinator di Kantor Cabang telah lama menghadapi tekanan yang luar biasa dari Pemegang Polis yang sesungguhnya mereka bersaudara membangun pondasi bisnis AJB Bumiputera 1912 selama ini, pada akhirnya sebagian besar justru terjadi gesekan-gesekan. Organisasi mengalami stagnasi hampir di sebagian besar fungsi strategis, sehingga tidak berimbang dengan tekanan-tekanan yang sedang dihadapi.
AJB Bumiputera 1912 tangah sakaratul maut, dalam kondisi likuiditas sulit ditambah dengan penghentian sebagian produk asuransi berdampak pada semakin menurunnya penerimaan Premi, sehingga AJB Bumiputera 1912 untuk bertahan hidup hanya mengandalkan Premi Lanjutan, dividen Anak Usaha, dan outlet lainnya. Penjualan asset property hingga optimalisasi asset dengan skema apapun tidak diperkenankan oleh OJK semakin memperjelas bahwa pembatasan usaha telah terjadi saat ini.
Upaya dan Proses-proses Apa yang sedang Berjalan saat ini?
Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi bersama Dewan Komisaris berulang kali sejak lengsernya Sutikno W. Sjarif menyampaikan Program Kerjanya dalam bentuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK, namun dalam kurun waktu sekitar kurang lebih 1 tahun RPK belum kunjung disetujui, faktanya hingga saat ini belum terdapat sosialisasi Program Kerja dan skema penyelesaian permasalahan Perusahaan ke seluruh organisasi.
Direksi mengatasi permasalahan likuiditas dan juga terkait Covid-19 sebagaimana surat Nomor 232/Dir/Int/IV/2020 tanggal 27 April 2020 dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban lainnya, yaitu pada bulan April 2020 dengan membayarkan sebagian komponen gaji sebesar 75% dan waktu tertunda.
Tertundanya Pembayaran Klaim merupakan persoalan terbesar yang dihadapi, namun sistem antrian sesungguhnya tidak menjawab permasalahan karena memakan waktu yang sangat panjang. Program Segregasi telah diupayakan, namun hasilnya belum sesuai harapan terlebih keluar dari masalah inti.
Direksi membentuk Chieff Marketing Officer yang illegal dan tidak memenuhi ketentuan, perilaku tidak patut ini menjadi Raport Merah untuk Direksi dan menambah sederetan citra tidak baik dalam Organ Perusahaan.
Rapat Umum Anggota
Rapat Umum Anggota (RUA) tengah mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian atas keberatannya Undang-undang tersebut yang memberikan amanat pengaturan Usaha Bersama dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana telah terbit PP Nomor 87 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019.
Sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 7 Ayat (3) belum dilaksanakan oleh Pemerintah dalam bentuk Undang-Undang Usaha Bersama (Mutual) sehingga atas dasar permohonan pengajuan Uji Materiil (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 terhadap UUD 1945 sebagaimana dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32 /PUU-XI/2013 tanggal 20 Juli 2013 dan mengamanatkan paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah putusan Mahkamah diucapkan khususnya terhadap amanat pembuatan Undang-Undang Usaha Bersama (Mutual) tidak terealisasi hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 atau alias gagal total.
Sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 terbit hingga terbitnya PP Nomor 87 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 (kurang lebih 5 tahun), saat itu BPA tidak melakukan upaya apaun, artinya upaya Judicial Review yang ditempuh RUA hanya kembali mundur kebelakang dan menambah semakin panjang deretan kegagalannya mewakili kepentingan jutaan Pemegang Polis yang sudah teriak-teriak dengan haknya.
Otoritas Jasa Keuangan
OJK telah mengeluarkan 2 (dua) Surat Perintah Tertulis kepada RUA, Direksi dan Dewan Komisaris, yang muatan materinya antara lain terkait:
– Sikap RUA atas Kerugian Perusahaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
– Implementasi PP No. 87 Tahun 2019 terkait Perubahan Anggaran Dasar serta Pemilihan Peserta RUA
– Pembatasan sebagian kegiatan
Surat Perintah Tertulis dari OJK belum menjawab permasalahan yang dihadapi AJB Bumiputera 1912, perlu desakan untuk percepatan dengan tindakan yang tepat dan menjadikan AJB Bumiputera 1912 kembali focus dan concern melakukan perbaikan-perbaikan strategis melalui skema inovatif dengan dukungan jaringan kuat.
Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912
Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 memberikan sikap-sikap tertentu berupa dukungan terhadap PP No. 87 Tahun 2019, serta beberapa kali disampaikan melalui media telah melakukan koordinasi dengan OJK, Pemerintah (Presiden RI dan beberapa Kementerian terkait), Komisi XI DPR RI. Terakhir atas tindakan dari OJK berupa Surat Perintah Tertulis telah disampaikan kembali desakan untuk percepatan penanganan, mengingat kondisi sudah semakin memburuk. Disamping Gerakan Moral secara Nasional dapat ditempuh dengan menyasar seluruh pihak yang secara nyata menyebabkan situasi Perusahaan bertambah sangkarut, termasuk oknum-oknum dalam tubuh Organ Perusahaan.
Dampak serta Siapa Saja yang telah Nyata dikatakan Sebagai Korban?
Pemegang Polis
Hak Klaim Pemegang Polis telah tertunda dan waktu antrian yang panjang dan ukuran likuiditas sulit untuk mengukur lamanya realisasi, kejadian tersebut terjadidan dirasakan sejak jaman Pengelola Statuter mempunyai keputusan Run Off. Intensitas tekanan terjadi puncaknya adalah saat ini sebagai dampak dari akumulasi waktu sehingga kerugian materiil maupun Immateriil jelas dirasakan oleh Pemegang Polis.
Agen dan Agen Koordinator
Agen dan Agen Koordinator dalam keadaan serba sulit berhubungan dengan Pemegang Polis, karena wajar melalui merekalah pundi-pundi Premi dihasilkan shingga pada saat dihadapkan permasalahan tuntutan Klaim Pemegang Polis sehingga tekanan-tekanan terjadi. Tidak banyak akibat dari hubungan emosional dan rasa tanggung jawab, Agen dan Agen Koordinator memberikan talangan atas hak Klaim, sehingga kerugian materiil maupun Immateriil jelas dirasakan oleh Agen dan Agen Koordinator.
Kepala Cabang dan Kepala Wilayah beserta Staf
Staf di Kantor Cabang tidak lepas dari tekanan-tekanan langsung dari Pemegang Polis yang setiap harinya bisa menuntut klaim bahkan memberikan ancaman baik fisik maupun psikis. Hal yang sama dirasakan oleh Kepala Cabang, bahkan Kepala Wilayah beserta staffnya yang menjadi supporting fungsi pelayanan tingkat selanjutnya sebelum ditangani oleh Kantor Pusat.
Kepala Divisi/Departemen beserta Staf
Beberapa unit kerja di Kantor Pusat pun tidak lepas dari tekanan, meskipun tidak setinggi di Kantor Cabang maupun Kantor Wilayah. Skema yang dianggap belum cukup menjawab dan mengatasi persoalan Perusahaan menjadikan organisasi di Kantor Pusat mengalami stagnasi sehingga kebijakan-kebijakan strategis belum dihasilkan lagi.
AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas Perusahaan mengalami kerugian materiil maupun immaterial antara lain risiko hukum, dalam kondisi seperti saat ini sangat rentan dengan fraud (kecurangan) sehingga berdampak pada tuntutan hukum bahkan penggantian kerugian. Kesempatan pengutipan Premi Lanjutan kurang optimal sebagai akibat terganggunya hubungan antara tenaga pengutip dengan Pemegang Polis. Penanganan perkara yang tidak perlu mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikit. Brand Perusahaan menurun sehingga berdampak pada value dan daya jual akhirnya berdampak pada trust. Direksi sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan dihadapkan pada risiko hukum namun Direksi sebagai pemangku kebijakan strategi operasional belum mampu menciptakan skema penanganan permasalahan Perusahaan melalui RPK.
Berapa Lama lagi Usia AJB Bumiputera 1912?
Usia AJB Bumiputera 1912 kedepan ditentukan oleh 2 (dua) hal, kekuatan likuiditas Perusahaan dan tindakan percepatan pemulihan melalui mekanisme yang tepat. Kekuatan likuiditas sudah dipastikan bergantung dari Premi dan pada bulan April 2020 ini sempurna sudah seluruh hak-hak telah terganggu, antara lain pembayaran Klaim kepada Pemegang Polis, Pihak Ketiga, Hak Agen, dan Hak Pekerja.
Langkah-langkah Apa yang telah dilakukan OJK selaku Regulator?
Proses pasca pengakhiran status Pengelola Statuter di AJB Bumiputera 1912 pada bulan Oktober 2018 telah dilakukan OJK. Sejak kepemimpinan Sutikno W. Sjarif peran pengawasan telah dilakukan dengan baik. Upaya perbaikan di AJB Bumiputera 1912 diciderai oleh tindakan Sutikno W. Sjarif yang disinyalir melakukan praktek yang tidak mencerminkan perbaikan namun justru sebaliknya dan berdampak pada pemberhentiannya pada April 2019.
Pergantian Manajemen dilakukan oleh BPA pada saat itu dan selanjutnya proses penyampaian Rencana Penyehatan Kesehatan ke OJK menjadi salah satu syarat utama sebelum dilakukannya Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Calon Direksi dan Calon Dewan Komisaris. Materi RPK sejak April 2019 hingga saat ini belum kunjung mendapatkan persetujuan dari OJK dengan pandangan belum memadai dan belum dapat mengatasi permasalahan likuiditas Perusahaan yang tertuang dalam Surat Perintah Tertulis. Surat Perintah Tertulis lainnya dari OJK sebagaimana dikeluarkan oleh OJK sudah sesuai kapasitasnya dalam menjalankan kewenangan demi terjaminnya kepentingan Pemegang Polis selaku Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Namun demikian OJK dinilai lambat dan tidak tegas dalam menyikapi kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sudah diujung tanduk. Pengeluaran Surat Perintah Tertulis tersebut dinilai mengulur-ulur waktu sedangkan situasi di internal AJB Bumiputera 1912 sudah sangat berat. Ditambah proses penyidikan oleh OJK sebagaimana wewenangnya yang diatur dalam Pasal 49 sd 51 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bagaimana Sikap Kita?
Budaya malu dalam pertanggungjawaban moral di Indonesia memang masih rendah. Nyaris tidak pernah kita melihat seorang tokoh atau pemimpin mundur ketika melakukan kesalahan atau gagal dalam menjalankan tugasnya. Terlepas setuju atau tidak, pernah dalam pimpinan KPK, mundurnya Bambang Widjojanto dari jabatannya sebagai wakil pimpinan KPK, adalah salah satu bentuk kepeloporannya bagi budaya bangsa, untuk menjunjung tinggi rasa pertanggungjawaban moral.
Presiden Soekarno dalam sejarahnya mengundurkan diri dan dengan kebesarannya demi keutuhan bangsa di mata dunia, sehingga tongkat kepemimpinan berlanjut kepada generasi berikutnya. Begitu halnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 menyampaikan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional mundur dari jabatannya. Peristiwa besar tersebut bisa mengilhami kita semua dan pemangku kepentingan yang ada di AJB Bumiputera 1912, jika persoalan dengan mengedepankan demi kepentingan yang lebih besar, maka sudah sepatutnya hal tersebut digunakan sebagai pertimbangan dalam mengakhiri masa sulit yang diderita oleh AJB Bumiputera 1912, apapun itu dan siapapun itu. Budaya malu dan sikap besar dengan mengundurkan diri seharusnya menjadi budaya di Perusahaan jika keadaan sudah pada titik terancam atau kritis.
Seperti halnya pepatah “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah”. AJB Bumiputera 1912 merupakan sejarah panjang dan kita semua adalah bagian dari sejarah yang masih hidup hingga saat ini. 3 (tiga) orang Guru telah memberikan nilai yang kenikmatannya tidak hanya sekedar untuk AJB Bumiputera 1912 saja, namun juga manfaat serta kontribusi nyata kepada Negara. Oleh karenanya seluruh Pemangku Kepentingan wajib menjaga keutuhan AJB Bumiputera 1912 dengan cara apapun.
Pemegang Polis, Agen dan Agen Koordinator, Pekerja, Peserta RUA, Dewan Komisaris, dan Direksi yang semuanya sebagai Pemangku Kepentingan dan bagian dari Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 87 Tahun 2019 harus dapat mendalami tentang Usaha Bersama dan tidak boleh mengabaikan sejarah panjang. Termasuk Pemerintah dan Regulator (OJK) harus menjadi bagian dari upaya penyelamatan sejarah bangsa ini.
Sikap mutlak dari kita semua dituntut penuh ketulusan dan semangat untuk keluar dari permasalahan, dengan menempatkan permasalahan mendasar dan menarik pada konstelasi yang paling tinggi yaitu “ Demi Kepentingan AJB Bumiputera 1912 dan Se-isinya “. Sehingga apapun konsekuensinya dan apapun risikonya, seluruh Pemangku Kepentingan harus bisa menerima demi menyelamatkan AJB Bumiputera 1912. Dituntut seluruh pihak, baik Manajemen, dari Pekerja level paling bawah di Kantor Cabang, Kantor Wilayah, Kantor Pusat, hingga Direksi dan Dewan Komisaris, bahkan Peserta RUA, untuk bisa legowo dalam menyikapi kondisi Perusahaan. Sikap empati dan keteladanan menjadi modal dasar percepatan normalisasi AJB Bumiputera 1912. Dan justru dengan riwayat panjang dengan kondisi Perusahaan terus merosot dan sikapsikap bertahan dari Peserta RUA, Dewan Komisaris, dan Direksi, menjadi sikap yang dipertanyakan jika di kemudian hari sudah sepatutnya diminta untuk tidak lagi berada pada posisi tersebut.
Cerita akhir dari tulisan ini adalah seluruh Pemangku Kepentingan telah memahami dan mengetahui, bahwa dengan keadaan seperti saat ini sudah sepatutnya Organ Perusahaan legowo dan bersikap bijak “ Demi Kepentingan AJB Bumiputera 1912 dan Se-isinya “ dengan mundur dan meletakkan jabatan dan setelah itu menyerahkan segala sesuatunya kepada OJK untuk menentukan langkah selanjutnya beroperasinya Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 sesuai dengan PP Nomor 87 Tahun 2019. Kenyamanan bekerja bagi Pekerja dapat dirasakan kembali sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta pembangunan manusia dalam perekonomian nasional. Diperlukan figur-figur tertentu baik RUA, Dewan Komisaris, maupun Direksi yang cepat dan tepat mengatasi permasalahan AJB Bumiputera 1912 melalui Business Continuity Plan.
Dalam hal kesadaran dari Organ Perusahaan sebagaimana diharapkan tidak terpenuhi, maka demi waktu dan “ Demi Kepentingan AJB Bumiputera 1912 dan Se-isinya sikap-sikap dalam bentuk desakan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan mekanisme yang benar. Gerakan Moral dapat bersama Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 yang dalam jejak sikapnya konsisten memperjuangkan kepentingan yang lebih besar, yaitu ” Kepentingan AJB Bumiputera 1912 dan Se-isinya “. Dan barangsiapa yang bersama gerakan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 maka gerakan tersebut dilindungi oleh perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Mental berani diperlukan saat ini oleh seluruh elemen untuk mengatakan “ Selamatkan AJB Bumiputera 1912 dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab “. Proses hukum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Penyidik OJK merupakan tahap awal dari upaya penyelamatan, dan kita semuanya akan mengetahui hasil akhir dari seluruh cerita dari perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912. Dan untuk menjawab permasalahan saat ini, perlu Gerakan Nasional dari seluruh elemen untuk menyempurnakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemunkaran demi terjaganya eksistensi AJB Bumiputera 1912 dan Se-isinya.”
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarrakaatuh
Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Bidang Komunikasi