Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan normalisasi tarif QRIS pada 1 Juli 2023. Dengan demikian, transaksi melalui QRIS akan dikenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.
MDR sendiri adalah beban biaya yang dikenakan untuk pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Besaran MDR dan distribusinya ditetapkan sendiri oleh Bank Indonesia.
Insentif potongan MDR yang diberlakukan sebelumnya sebenarnya berlaku sampai akhir Desember 2021, yang lalu diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2022. Kemudian, diperpanjang kembali sampai 30 Juni 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan jika Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.
“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” tutur Erwin, dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
Namun begitu, tak semua merchant dikenakan MDR. Terdapat beberapa golongan merchant yang dibebaskan dari tarif MDR, yakni merchant terkait transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Erwin katakan bahwa kebijakan biaya MDR QRIS sudah melalui sejumlah pertimbangan, seperti pertimbangan keberpihakan terhadap pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR, serta lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Ia yakin, penetapan biaya ini tidak akan mengurangi minat masyarakat, entah pedagang atau konsumen, untuk menggunakan QRIS, mengingat beban biaya ini hanya berlaku untuk pedagang dan ditujukan untuk pengembangan kualitas layanan QRIS ke depan.
“Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” tambah Erwin.
BI mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. SW