Sudah Diduga! Putusan MK Selamatkan Prabowo

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal 70 tahun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin (16/10/2023).

Penolakan atas uji materi tersebut disampaikan oleh Ketua Mak Anwar Usman beserta 7 hakim konstitusi lainnya. Sementara M Guntur Hamzah tak menghadiri sidang yang digelar hari ini.

“Amar putusan mengadili, satu menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Putusan tersebut dibarengi dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo.

Uji materi itu merupakan gugatan dari pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari yang meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Anwar Usman mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari MK menolak uji materi dari para pemohon.

Menurutnya, pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7 tahun 2017 tidak berasalan menurut hukum.

“Empat, pokok permohonan sepanjang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tidak adalah kehilangan obyek. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” sambung Anwar.

Selain itu, MK juga menolak uji materi untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai capres dan cawapres.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

MK berpandangan, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Menurut MK, perlu ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, penolakan MK atas gugatan tersebut semakin memuluskan jalan bagi pasangan Prabowo–Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang. (*) RAL

Ganjar PranowoKetua MK Anwar UsmanKoalisi Indonesia MajuMKPrabowo-Gibran
Comments (0)
Add Comment