Sudah Diduga! Presiden Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta – Sudah bisa diduga, setelah didesak publik, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Semoga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tersebut bukan sekadar untuk meredam amarah publik, dan akan jalan lagi setelah publik melupakan, seperti kasus pagar laut.

Kepastian pencabutan izin usaha pertambangan yang ditengarai merusak lingkungan Raja Ampat itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

Prasetyo Hadi mengakui, pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik secara luas, sehingga sejak Januari 2025 telah diterbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha pertambangan

“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Prasetyo menyatakan, Presiden RI Prabowo Subianto langsung menugaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencari tahu akar masalah tersebut.

Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri terkait untuk membahas nasib perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan tersebut di Hambalang, Bogor, Senin (9/6).

“Atas pentunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” ujarnya.

Turut dihadiri dalam keterangan pers ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

EMPAT PERUSAHAAN ITU

Sehari sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Raja Ampat. Hal itu didapati usai pengecekan di lokasi.

Ada dua perusahaan yang memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.

Pada Senin (9/6), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pengawasan pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu adalah PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Inikah 4 perusahaan nikel di Raja Ampat yang dicabut itu? DW

Presiden Prabowo SubiantoRaja Ampattambang nikel
Comments (0)
Add Comment