Sri Sultan Buka Suara Soal ASN yang Terseret Kasus Suap Proyek di Wilayahnya

THE ASIAN POST,  GUNUNG KIDUL ― Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap seorang jaksa di Kejari Yogyakarta serta melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X bersuara.

Sri Sultan meminta kasus korupsi yang melibatkan ASN merupakan yang terakhir di wilayahnya.

“Saya tidak tahu persis apakah betul apa tidak. Itu kota Madya, saya gak tau persis ya, apakah betul atau tidak, ya karena itu institusi. Kalau saya ya, harapan saya ini yang pertama dan terakhir lah jangan sampai terjadi lagi,” kata Sultan, Selasa (20/8).

Namun, dirinya mengaku prihatin jika benar penangkapan itu melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), yang semestinya melakukan pengawasan.

Apalagi semua proyek pembangunan diawasi oleh TP4D di masing-masing kabupaten/kota karena sudah melakukan nota kesepahaman bersama (MoU).

“Ya sebetulnya kan itu tim, kalau betul P4D (TP4D) itu bagian mengontrol, mestinya tidak terjadi hal itu,” katanya.

Terkait sanksi bagi ASN yang terlibat, Sultan mengatakan kalau terbukti, maka akan diberikan sanksi.

“Saya kira ya bukan berarti tidak ada penyalahgunaan ternyata terjadi penyalahgunaan,” katanya.

Menurut Sultan, kasus OTT di DIY kembali ke moral masing-masing ASN.

“Semua tergantung moral kita, ini masalah integritas dan moral. Saya berharap ini pertama dan dan terakhir,” harapnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa secara intensif lima orang di gedung KPK,  yang telah ditangkap di Yogyakarta, Senin (19/8) kemarin.

“Pagi ini, lima orang yang diamankan dalam OTT di Yogyakarta kemarin telah dibawa ke gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif. Mereka diterbangkan dari Solo pada pukul 06.00 WIB,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.

Lima orang tersebut terdiri dari unsur satu orang jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional yang bertugas di Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.

“Siang ini gelar perkara akan dilakukan di KPK. Terkait status hukum perkara ini, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan di forum ini oleh pimpinan setelah mendengar tim penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan,” kata Febri.

KPKOTT Jaksa Kejari Yogyakarta
Comments (0)
Add Comment