Soal Dissenting Opinion, MKMK Sebut Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik

Jakarta— Saldi Isra, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak melanggar kode etik terkait adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023. Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Saldi tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

Saldi Isra dilaporkan ke MKMK lantaran menyatakan dissenting opinion terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Saat itu, Saldi berbeda pendapat bersama dengan tiga hakim konstitusi lainnya. Saldi mengaku mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dalam menangani perkara nomor 90 ini. Sebab, para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.

“Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” terang Saldi saat menjelaskan pendapatnya dalam rapat pleno di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Perlu diketahui, laporan kepada MKMK tersebut dilayangkan Bob Hasan yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara). Kemudian, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, dan TAPHI.

Para pelapor menganggap dissenting opinion yang dilontarkan Saldi Isra menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya. (*) RAL

Ketua MK Anwar UsmanMKPrabowo-Gibransaldi isra
Comments (0)
Add Comment