Jakarta— PT Jasa Raharja merekomendasikan larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak taat membayar pajak kendaraannya untuk menggunakan jalan tol hingga tidak bisa mengakses layanan My Pertamina.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari ekosistem Jasa Raharja di bidang pendapatan.
“Next, pajak kendaraan bermotor ini. Anda masuk tol, kalau anda enggak bayar pajak kendaran bermotor enggak bisa. ERP sama, enggak bisa. Anda parkir, masuk parkir di gedung keluar enggak bayar keluar alert-nya,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam CEO Sharing yang diselenggarakan Infobank di Jakarta, (12/42023).
Tak hanya itu, pengguna kendaraan yang biasa menggunakan aplikasi My Pertamina juga tidak bisa mengakses layanan tersebut jika ia tidak taat membayar pajak kendaraan.
Ia meyakini kebijakan itu akan memberikan efek jera, sehingga pengguna kendaraan bermotor diharapkan dapat menaati aturan di kemudian hari. Adapun, menurutnya, aturan itu dapat meningkatkan pendapatan Jasa Raharja hingga 70% dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Harus semua seperti itu, termasuk nanti adalah BI Checking semua akan masuk di sana. Karena di Indonesia ini parah sekali kalau dibiarkan seperti ini,” sambungnya.
Di samping itu, Rivan berujar, pihaknya telah berhasil melakukan transformasi digital. Hal itu berdampak positif bagi pertumbuhan pendapatan Jasa Raharja sebesar 7%.
“Dan kurun waktu tahun 2022 tumbuh jadi 7%, di atas nasional katanya 5%. Ternyata bisa 7%. Dan Pak Wamen, Pak Menteri pun [bertanya] kenapa bisa dilakukan? Transformasi digital yang telah kita lakukan. Ini lah perubahan digital yang kemudian telah bisa merubah behaviour dari internal Jasa Raharja, ke seluruh mitra dan stakeholder di industri transportasi di sekitar Jasa Raharja,” pungkasnya. (*) RAL