Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan khusus terkait peran dewan pengawas hingga konsolidasi perbankan syariah dalam waktu dekat ini.
Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengungkapkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan dan daya saing perbankan syariah ke depan.
“Tidak lama lagi kita akan mengeluarkan POJK yang berkaitan khusus syariah. Jadi ada perubahan mendasar dalam UU PPSK yang berkaitan dengan peran dari dewan pengawas syariah. Saya kira ini ditunggu saja,” bebernya di acara Infobank – The Asian Post Sharia Awards 2023, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, aturan yang termasuk dalam turunan UU PPSK itu akan menyinggung terbentuknya komite perbankan syariah.
Komite tersebut bisa menjadi mediator untuk meningkatkan produk keuangan syariah yang DSN MUI yang dialihkan dalam POJK. Dengan adanya komite tersebut, produk-produk syariah bisa lebih beragam dan lebih banyak.
“Kemudian nanti akan kita lakukan juga mengenai kemungkinan adanya konsolidasi, manajemen risiko, peningkatan produk-produk itu mesti ada. sebuah kesempatan bagi LJK untuk meningkatkan keunikannya,” sambungnya.
Aturan yang akan diterbitkan itu juga akan memuat kemungkinan bank syariah dalam memperoleh pendanaan melalui dana sosial, nazhir (wakaf), dan sebagainya. Strategi mencari sumber dana ini digadang-gadang akan memperkuat ketahanan perbankan syariah dan memacu pembiayaan.
Pengelolaan dana sosial yang apik secara tidak langsung akan mengatasi kesulitan masyarakat yang selama ini kesulitan menerima pinjaman hingga terjerat pinjol
“Di sini bisa kita menolong saudara-saudara UMKM kita yang unbankable. Kalau adanya dana sosial kan harus dibantu kalau bank itu sudah gede. Jadi arahnya ke sana,” terangnya.
Mengingatkan saja, OJK telah mengeluarkan POJK telah menelurkan dua aturan di keuangan syariah, POJK tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) dan POJK No.17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. (*) RAL