Siap-siap, OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol Baru Jelang Akhir Tahun

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan financial technology (fintek) atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Kebijakan ini dipastikan akan menjadi angin segar bagi pelaku bisnis. Dengan begitu, perusahaan pinjol yang baru bisa mengajukan izin lagi.

Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling lambat di triwulan III/2023. Proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat setelah dicabutnya moratorium.

“Kemungkinan di triwuan ke-3, paling cepat atau paling lambat di triwulan IV/2023. Dicabut moratoriumnya,” ujar Bambang di acara Fintech Policy Forum Jakarta, Selasa, (16/5/2023).

OJK akan mengeluarkan izin baru bagi perusahaan pinjol yang baru. Sambil menunggu moratorium dicabut, Bambang mengimbau perusahaan pinjol baru yang ingin mendaftar untuk mempersiapkan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Nanti boleh pemain baru silahkan untuk apply. Ya memang sekarang ini kepada peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat, kalau dulu dua step, izin prinsip izin operasional. Kalau sekarang directly bisa operasional thats why mereka harus siap dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya,” bebernya.

Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini tercatat ada 102 pinjol legal yang tedaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 26 pinjol yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya belum memiliki modal minimal Rp2,5 miliar.

Bambang mengatakan, sampai saat ini sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengantre untuk mendaftarkan izin usaha pinjaman tersebut. Sementara ia belum bisa memasitikan jumlahnya hingga moratorium dicabut. Apabila perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, Bambang menjelaskan, OJK akan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari peringatan awal hingga pembatasan usaha.

“Sanksinya kita lihat macem-macem ya, peringatan tahapan pengawas hingga pembatasan kegiatan usaha. Kalau nyerah ya balikin izin. Kalau cepat (dipenuhi modalnya), teguran dicabut,” terangnya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan moratorium penerbitan izin baru untuk pinjol pada akhir Februari 2020. Dibatasinya jumlah pinjol di Indonesia berasal dari perintah dari Presiden Joko Widodo setelah melihat banyaknya pinjol ilegal.

Saat itu, Jokowi meminta OJK untuk memperhatikan tata kelola pinjol mengingat debiturnya mencapai 68 juta akun dengan perputaran dana mencapai Rp260 triliun. (*) RAL

Aduan Pinjolbambang w. budiawan ojkOJKPinjolpinjol ilegal
Comments (0)
Add Comment