Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis regulasi baru terkait tarif masuk obyek wisata Candi Borobudur yang sudah berlaku sejak bulan Mei ini. Tarif baru masuk candi yang berada di Magelang, Jawa Tengah itu kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan aturan tersebut, wisatawan dalam negeri yang masuk ke kawasan Candi Borobudur akan dikenakan biaya masuk sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang untuk sekali masuk. Sementara untuk wisatawan asing, biaya masuk yang dikenakan akan lebih mahal.
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200%,” begitu tulis Pasal 12 PMK tersebut, seperti dikutip Kamis, 4 Mei 2023.
Lalu, bagi mereka yang membawa kendaraan, akan dikenakan tarif masuk sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 untuk sekali masuk.
Berdasarkan PMK Nomor 42 Tahun 2023, segala biaya yang dikenakan kepada pengunjung telah melalui sejumlah pertimbangan, seperti biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Sedangkan bagi mereka yang hendak melakukan kegiatan kenegaraan, bantuan kemanusiaan, hingga acara internasional non komersial di kawasan Candi Borobudur, tidak akan dikenakan biaya apapun. SW