Siap Adopsi IFRS 17, Asuransi TRIPA Yakin Bakal Lebih Cuan di 2025

Jakarta— Pelaku usaha di industri asuransi bersepakat untuk melakukan perbaikan termasuk dengan menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 atau yang diadopsi Indonesia menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang kontrak asuransi paling lambat 1 Januari 2025 mendatang.

IFRS merupakan standar pelaporan akuntansi yang diakui secara internasional dan menjadi standar baru yang mengubah secara fundamental pelaporan entitas asuransi untuk periode tertentu dan dari waktu ke waktu.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi besar, PT Asuransi Tri Pakarta (Asuransi TRIPA) menyadari bahwa penerapan IFRS 17 harus dijalankan. Sejak 2020, Asuransi TRIPA telah membentuk tim IFRS 17 dan memiliki road map sampai dengan pengimplementasian di awal 2025 mendatang.

Korporasi yang digawangi GC Koen Yulianto ini membentuk tim implementasi IFRS 17 di mana dipimpin oleh direktur keuangan & teknologi. Tim tersebut dibantu oleh konsultan IFRS dan dalam pelaksanaannya telah menyelesaikan beberapa project seperti gap analysis, technical postiton paper, asumsi, dan metodologi yang akan digunakan.

“Saat ini perusahaan sedang melakukan lelang terbuka untuk pemilihan sistem yang akan digunakan untuk implementasi IFRS 17,” ujarnya dikutip dari Media Asuransi.

Koen bilang, implementasi IFRS 17 merupakan suatu keharusan dan komitmen dari negara-negara G20. Standard pelaporan itu dipercaya akan meningkatkan kualitas kinerja perusahaan, utamanya di bagian profitability produk, karena manajemen harus dapat mengklasifikasikan produk-produk yang memiliki profitable, profit sedikit (tipis), dan produk yang sejak awal sudah merugi (onerous).

“Sehingga manajemen dapat melakukan antisipasi atau perbaikan atas produk- produk yang merugi tersebut,” sambungnya.

Meski demikian, lanjutnya implementasi IFRS 17 membutuhkan biaya yang cukup besar, utamanya terkait biaya yang dikeluarkan untuk konsultan. Ini disebabkan masih rendahnya pengetahuan tentang penerapan IFRS 17 baik secara global maupun di dalam negeri. Peran konsultan diperlukan agar rencana dan kegiatan yang disusun oleh tim internal sesuai dengan ketentuan dari IFRS 17.

Selanjutnya ialah biaya terkait pengembangan infrastruktur IT berupa CSM engine dan sistem aktuaria (jika dibutuhkan). Tak hanya itu, hardware turut menjadi pengeluaran terbesar berikutnya dalam penerapan IFRS 17 ini. Maka, ia berharap agar ada perhitungan RBC seiring dengan penerapan IFRS 17.

“Mengingat IFRS 17 berdasarkan estimates of future cash flows maka RBC harus diubah total dan sebaiknya tidak ada perbedaan nilai antara pembukuan akuntasi (SAK) dengan pembukuan OJK (SAP),” pungkas Koen. (*)

asuransi TripakartaKoen YuliantoTripa
Comments (0)
Add Comment