Sering Tak Capai Target, Waket MPR Jazilul Sentil Tukin Pegawai Pajak

Jakarta— Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengkritik kebijakan remunerasi atau tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, pemberian tukin yang besar-besaran itu berbanding terbalik  dengan capaian pajak yang diterima negara.

Ia pun mempertanyakan alasan tukin masih tetap diberikan kendati target pajak sering kali tidak tercapai.

“Ini target perpajakan kita tidak tercapai mesrinya remunerasi dicabut. Ya, karena itu konsekwensi dari kinerja bagaimana kita memberikan upah pada orang yang gagal. Kan enggak masuk akal,” ujarnya dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center, 2023-2025, Rabu (26/7/2023).

Jazilul mengatakan, saat dirinya tugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR, hampir tiap tahun target pajak tak pernah tercapai.

Bahkan, Ia mengusulkan agar penerimaan negara dikeluarkan dari struktur Kemenkeu.

“Dan terus terang, kalau ada yang PNS. Sebenarnya PNS dirjen pajak itu diperlakukan berbeda dengan PNS yang lain. Yang saya heran waktu di Banggar itu pernah saya protes,” sebutnya.

Tax Amnesty

Selain menyinggung soal tukin, Jazilul meminta kepada Kemenkeu untuk kembali menawarkan tax amnesty kepada pengusaha muda.

Kata dia, program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada mereka yang menderita kerugian selama pandemi.

Terlebih, menurut dia, program tersebut akan mendorong transaparansi dalam penerimaan perpajakan dan meningkatnya ketaatan membayar pajak.

“Negara harus memberikan [tax amnesty]. Karena kalau usah macet enggak ada gunanya karena pajak enggak akan masuk juga,” sambungnya.

Perlu diketahui, di tahun ini pemerintah menegaskan tidak akan megadakan tax amnesty. Sementara target penerimaan pajak telah ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun, atau meningkat sebanyak 15,7% dibandingkan target 2022 sebesar Rp1.485 triliun.

Kenaikan target itu cukup drastis yakni 70%, jika dibandingkan penerimaan pajak ketika pandemi covid-19 tahun 2020 yang mencapai Rp1.070 triliun. (*) RAL

Dirjen pajakHIPMIMPRremunerasitukin
Comments (0)
Add Comment