Jakarta—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
Pencabutan PPKM tersebut tertuang di dalam Instruksi Mendagri No. 50 dan No.51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Corona Virus Disease 19.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut sudah lebih dari 10 bulan, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri No.50 dan No.51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi pada Konferensi Pers Presiden Joko Widodo terkait Pencabutan PPKM, di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Menurut Presiden, semakin terkendalinya pandemi dalam beberapa bulan terakhir menjadi landasan pemerintah untuk mencabut PPKM. Kasus harian Covid-19 per 29 Desember hanya mencapai 685 kasus, dengan angka kematian sebesar 2,39%, dan positivity rate mingguan sebesar 3,35%. Sementara, tingkat perawatan pasien di rumah sakit mencapai 4,79% dan angka kematian sebesar 2,39%. Kondisi ini berada di bawah standar World Health Organization (WHO).
Selanjutnya, kata dia, bed occupancy rate (BOR) mencapai 4,79%, dan intensive care unit (ICU) harian sebesar 297. Di samping itu, presiden menilai cakupan imunitas penduduk sudah cukup tinggi. Berdasarkan SERO survei, per Desember 2021 tingkat imunitas penduduk sudah mencapai 87,8%, dan meningkat pada Juli 2022 sebesar 98,5%.
“Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini 448.525.478 dosis. Itu sebuah angka yang tidak sedikit,” sambungnya.
Namun demikian, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus. Dia menginstruksikan agar masyarakat tetap menggunakan masker di keramaian maupun ruang tertutup.
“Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan harus tetap siaga di semua wilayah. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” paparnya.
Jokowi berujar, kendati PPKM dicabut, bantuan sosial (Bansos) akan tetap dilanjutkan hingga 2023, termasuk bantuan berupa vitamin dan obat-obatan yang akan disediakan di faskes yang ditunjuk. Tidak hanya itu, Presiden juga berjanji akan memberikan beberapa insentif pajak.
Dia menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara anggota G20 yang dalam 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi. Jika berkaca pada tahun lalu, Indonesia menghadapi puncak virus Delta dengan kasus harian pada 18 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus, disusul pada 20 Februari 2022 di mana saat itu puncak kasus virus Omicron mencapai 64.718 kasus harian. (*)
Penulis: Ranu Arasyki