Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyayangkan kasus QRIS palsu di rumah ibadah baru-baru ini yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran supaya tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
“Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain. Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, pada keterangan resminya, Selasa, 11 April 2023.
Untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS dengan selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS.
“Antara lain memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh merchant. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran,” jelas Erwin.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. BI pun mengharapkan PJP untuk bisa melaksanakan pedoman tersebut.
Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
“Secara reguler merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” papar Erwin.
Ia juga menambahkan, bila merchant merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Erwin menjelaskan bahwa BI terus bersinergi dengan industri dan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi terkait keamanan transaksi QRIS sekaligus memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, seperti pemenuhan aspek Know Your Merchant, monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatatkan jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta hingga Februari 2023. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. SW