Jakarta—Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp2,5 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (27/8/2023). Penyidik kemudian memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat (28/4/2023). Direktur perusahaan pelat merah itu selanjutnya ditahan di dalam penjara guna mempercepat proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023,” ujarnya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut Sumedana menyebut, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dana itu digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya Destiawan, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.
Selanjutnya, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk Anugrianto, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni, Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast KJH, Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Kejagung menjabarkan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.54 triliun. Oleh karena itu untuk memulihkan keuangan negara, Tim Penyidik menyita aset berupa tanah, bangunan, dan uang, di antaranya uang sejumlah Rp96,61 miliar, 1 bidang tanah beserta bangunan seluas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Tim penyidik juga meyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 719 M2 di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 130 M2, di Jalan SMA 64, Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. (*) RAL