Sak Karepmu! KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Jakarta — Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia: KPK tak lagi punya kewenengan menangkap direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi.

Hal ini terjadi setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025.

Dalam UU BUMN terbaru tersebut, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini membuat ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN berubah.

UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ada dua pasal penting yang menjadi sorotan.

Pertama, Pasal 3X ayat (1) yang berhunyi: “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”.

Kedua, Pasal 9G yang berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Dua pasan ini berimplikasi terhadap Kewenangan KPK dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

KORUPSI BAKAL MENGGILA

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Pantau Institue, Yos Yuslizar, menilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini seperti pembiaran secara struktur terjadinya praktik-praktik korupsi di lembaga milik negara,” ujar Yos Yuslizar kepada The Asian Post, Senin (5/5).

Padahal, kata dia, selama ini BUMN menjadi incaran para koruptor untuk untuk mengemplang uang negara.

“Saya memprediksi, kasus-kasus korupsi di lembaga milik negara tersebut akan semaki menggila karena merasa tak diawasi KPK lagi,” ujarnya.

Yos semakin prihatin melihat pengelolaan pemerintahan saat ini yang semakin mengabaikan kepastian dan penegakan hukum.

“Padahal, dengan mengabaikan kepastian dan penegakan hukum, ini akan berimbas ke kondisi perekonomian, karena membuat investor semakin takut berinvestasi di Indonesia,” tegasnya. DW

BUMNDireksiKomisariskorupsiKPK
Comments (0)
Add Comment