UU P2SK Resmi Disahkan, SP NIBA: Ini Jadi Angin Segar Buat AJB Bumiputera 1912

Jakarta—  Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah atas disahkannya Undang–Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Disahkannya UU ini, kata dia, menjadi angin segar di penghujung 2022, di tengah kondisi AJB Bumiputera 1912 yang masih belum menentu.

“Kami Dewan Pengurus SP SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengapresiasi DPR Komisi XI, kepada presiden, dan Kementerian Keuangan, atas upaya nyatanya memberikan payung hukum bagi usaha bersama, melalui Omnibus Law UU P2SK Tahun 2022”, ujar Rizky melalui rilisnya yang diterima Kamis, (15/12/2022).

Rizky mengakui, UU P2SK itu banyak dinantikan oleh serikat pekerja, terlebih aturan itu memuat tentang cluster Badan Hukum Usaha Bersama. Kini, AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan usaha bersama (mutual) di Indonesia. Disahkannya UU P2SK itu diyakini dapat mendorong penyehatan dan membangkitkan kembali AJB Bumiputera 1912.

“Kami prihatin sekali atas apa yang terjadi dengan hak para pemegang polis, maupun diri kami sendiri pekerja di Bumiputera selama lima tahun ke belakang”, katanya.

Sebelumnya, imbuh Rizky, UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui ke dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tidak merepresentasikan keberadaan perusahaan berbentuk usaha bersama.

Di sisi lain, perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sudah jauh lebih dulu mendapatkan payung hukum sejak 1939 dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA) yang diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717. Begitu juga dengan payung hukum koperasi yang telah diterbitkan UU No.108 Tahun 1933, tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi.

Perusahaan- perusahaan Mutual di Dunia

Menurut Rizky, bentuk keputusan DPR dan pemerintah terhadap keberadaan usaha bersama ini sejatinya tepat. Apalagi, di negara asing, perusahaan usaha bersama mampu berkembang dengan dinamis.

Berdasarkan data International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF), terdapat 5.100 perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama dan koperasi di 77 negara, dengan sebaran di Benua Eropa 2.870 perusahaan, Amerika Utara 1.900 perusahaan, sisanya tersebar di Asia, Oceania dan Afrika.

ICMIF menjadi satu-satunya badan perwakilan global dari sektor koperasi dan asuransi usaha bersama. ICMIF dimiliki, diatur dan secara aktif, dipandu oleh organisasi anggotanya, seperti halnya koperasi atau timbal balik yang baik.

ICMIF dapat mengukur dan menanggapi perubahan kebutuhan dan harapan anggotanya, memperkuat daya saing dengan memberikan informasi pasar yang unik, peluang jaringan, program pengembangan kepemimpinan, dan advokasi global.

“Bila kita melihat data ICMIF, sejatinya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dan koperasi ini sangat dimungkinkan untuk berkembang dan tumbuh. Apalagi di Indonesia, usaha bersama ini lekat dengan semangat khas masyarakat kita yakni gotong-royong dan merupakan pengejawantahan pasal 33 UU Dasar 1945,” terangnya.

SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sudah berdiri 47 tahun. Serikat ini hadir menjadi tulang punggung dan mewarnai tumbuh kembangnya perusahaan swasta nasional yang berbentuk usaha bersama.

“SP Bumiputera, salah satu serikat pekerja yang merupakan anggota dari Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (FSP NIBA), dan merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin oleh Ketua Umum Bapak Yorrys Raweyai. Pasang surut perusahaan tentunya menjadi perhatian SP Bumiputera agar terus mampu eksis di industri keuangan yang semakin ketat persaingannya”, pungkasnya. (*)

Editor: Ranu Arasyki

Comments (0)
Add Comment