Oleh: Diding S. Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia
Jakarta— Desember Ceria. Mari kita sambut dengan doa dan harapan semoga pemerintah bersama DPR sukses mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Omnibus Law Keuangan ini akan berorientasi pada perlindungan masyarakat untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan di dalam pancasila dan UUD 1945.
Seperti yang kita tahu, metode Omnibus Law Keuangan merupakan inisiatif yang berasal dari DPR. Niat, napas dan semangat UU ‘sapu jagat’ tersebut merupakan optimalisasi pengembangan dan penguatan secara terintegrasi dan komprehensif sesuai semangat zaman.
Tentunya, dengan memperhatikan best practice universal di berbagai negara di dunia, insya Allah, Omnibus Law Keuangan bukan melemahkan, melainkan untuk menyesuaikan.
Naskah akademik dan latar belakang kajian UU Omnibus Law Keuangan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan berbagai aturan yang tersebar di berbagai UU ke dalam satu UU. Diharapkan, RUU PPSK tersebut dapat mengatur secara komprehensif pengembangan dan penguatan sektor keuangan, sehingga lebih terintegrasi, serta menambah beberapa kekurangan dan kelemahan yang ada di dalam UU sebelumnya.
Adapun, belasan UU yang diamandemen menjadi Omnibus Law Keuangan itu mencakup UU tentang perbankan, perkoperasian, pasar modal, perdagangan berjangka komoditi, Bank Indonesia, Surat Utang Negara (SUN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selain itu, ada pula UU tentang perbankan syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), mata uang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan mikro, perasuransian, penjaminan, pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Ruang lingkup Omnibus Law Keuangan ini mengatur ekosistem sektor keuangan yang meliputi kelembagaan, perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian dan penjaminan, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bullion, program pensiun, kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan penegakan hukum di sektor keuangan.
Kita berharap, para pihak yang berkompeten dan terkait harus segera mempersiapkan, membenahi, termasuk menyiapkan aturan turunannya. Jangan lupa, perlu adanya kolaborasi pentahelix lintas stakeholder dengan para akademisi, pelaku bisnis, pemerintah, komunitas, dan media. (*)
Editor: Ranu Arasyki