THE ASIAN POST, JAKARTA ― Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi UU.
Meski begitu, masyarakat masih terbuka untuk melakukan gugatan.
“Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah,” kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
Fahri mengatakan, melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan mekanisme dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.
“DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali,” katanya.
Terkait aksi unjuk rasa menolak pelemahan KPK yang masih dilakukan sejumlah elemen masyarakat, menurut Fahri juga hal yang lumrah karena demonstrasi merupakan aksi untuk menyampaikan pendapat yang harus didengarkan.
“Tetap jalan, nggak masalah. Orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada,” ucapnya. []