Putusan MK Bikin Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres, Yusril: Label ‘Mahkamah Keluarga’ Tak Terbukti

Jakarta— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan PSI pada hari ini, Senin (16/10/2023) mendapatkan respons dari Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menegaskan, anggapan yang selama ini beredar menyebut-nyebut MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ yang disetir oleh Jokowi ternyata tidak terbukti.

Tuduhan negatif yang sebelumnya menuding akan adanya sikap tendensius dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari presiden terbantahkan secara telak.

Pun menurut Yusril, putusan ini membuktikan bahwa MK memposisikan diri sebagai lembaga yang independen yang tak bisa diintervensi. Apalagi, sikap Ketua Hakim MK Anwar Usman untuk menolak gugatan tersebut tampak tegas bersama hakim yang lain.

“Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Di ruang sidang, putusan MK memang tidak sepenuhnya kompak. Setidaknya, ada dua di antara hakim konstitusi memiliki pandangan berseberangan atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Suhartoyo menyebutkan, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat. Capres dan cawapres usia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah. Namun, keseluruhan gugatan tersebut akhirnya ditolak.

“Jadi dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres dan cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar.

Sekadar informasi, gugatan No. 29/PUU-XXI/2023 tersebut digugat oleh para pemohon, yaitu PSI sebagai pemohon I, Anthony Winza Probowo sebagai pemohon II.

Selanjutnya, ada Danik Eka Rahmaningtyas sebagai pemohon III, Dedek Prayudi sebagai pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev seabgai Pemohon V.

Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal ini mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (*) RAL

Capres 2024Capres GanjarGanjar PranowoGibran Rakabuming RakaJokowiMahkamah KonstitusiPrabowo Subianto
Comments (0)
Add Comment