THE ASIAN POST, JAKARTA–Ahmad Mumtaz Rais, putra bungsu mantan Ketua MPR Amien Rais, diduga memicu keributan dengan penumpang dan awak kabin pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-643 rute Gorontalo-Makassar, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Adapun kronologinya, menurut sumber yang layak dipercaya, penumpang atas nama Nawawi Pamolango yang adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), duduk di kursi bisnis nomor 06K, ketika proses “boarding” di Gorontalo, ada satu penumpang lain yang duduk di kursi bisnis nomor 06A atas nama Ahmad Mumtaz Rais, yang adalah anggota DPR RI, didapati sedang asyik menelepon di dalam kabin pesawat.
Ketika tiba di Bandara Hasanuddin Makassar, saat proses “boarding” sedang berlangsung, Mumtaz Rais masih asyik menelepon, dan bahkan semakin keras. “Saat itu pesawat sedang proses ‘refueling’ (mengisi bahan bakar). Kemudian penumpang tersebut ditegur dua kali oleh ‘cabin crew’ (awak kabin), namun tidak mengindahkan. Ketika ditegur yang ketiga kalinya, Mumtaz Rais justru marah dan membentak-bentak ‘cabin crew’,” ujar sumber tersebut.
Nawawi Pamolango, yang duduk di dekatnya, mengingatkan Mumtaz jangan memarahi petugas dan patuh aturan, akan tetapi Muntaz tidak terima dan berbalik marah-marah hingga menantang Pomolango.
Penumpang yang di belakangnya atas nama Khaerul Saleh Pangeran, duduk di kursi 08K (diketahui sebagai kawan Mumtaz Rais), lanjut sumber itu, meminta maaf kepada Pamolango, dan dianggap selesai, disaksikan “cabin crew”.
Ketika sudah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Pamolango melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepala Pos Polisi (Kapospol) Terminal 3.
“Pelaporan oleh Pamolango tidak dihadiri oleh Mumtaz Raiz karena “cabin crew” tidak memberi informasi kepada petugas bandara di Terminal 3,” jelasnya.
Masih berdasarkan keterangan sumber tersebut, Kapolres Bandara Soekarno Hatta akan meminta kerja sama pihak maskapai Garuda, agar dapat menghadirkan “cabin crew” yang menegur Mumtaz Rais di penerbangan tersebut sebagai saksi jika kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kasus ini adalah kasus pelanggaran Undang-Undang Penerbangan, maka kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perhubungan,” tandas sumber itu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra telah menyatakan pernyataan resminya mengenai peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan komitmennya untuk tetap menegakkan peraturan keselamatan dan keamanan penumpang pesawat.
“Menyikapi kejadian tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap awak kabin yang mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan khususnya ketika berupaya menerapkan aturan keselamatan penerbangan terhadap penumpang. Garuda Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang kedapatan dengan sengaja melanggar aturan keselamatan penerbangan,” ujar Irfan.
Lanjut Irfan, kejadian tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib. “Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk secara kooperatif akan memberikan informasi lebih lanjut bilamana dibutuhkan,” tegasnya.