THE ASIAN POST, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, tegas Kepala Negara, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Penegasan ini disampaikan Presiden di tengah banyaknya keraguan akan eksistensi KPK di masa depan.
Sinyalemennya antara lain soal revisi UU KPK yang dianggap melemahkan dan pimpinan KPK terpilih yang menuai kritik.
Presiden mengingatkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah berusia 17 tahun.
Karena itu, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.
“Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden Jokowi dalam konperensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Kepala Negara mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, dan mahasiswa.
Jokowi juga mengatakan sudah menerima masukan masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya terkait usul inisiatif DPR RI ini.
Jokowi menerangkan, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah merespons, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.
Presiden, juga telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR ini. []