Jakarta– Otoritas Hukum Korea Selatan (Korsel) telah menangkap Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu, (15/1/2025) atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dikutip dari Kantor Berita AFP, Yoon dituduh mengistruksikan mobilisasi militer menuju Gedung Majelis Nasional usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024. Gerakan darurat militer itu ia gunakan untuk menghalangi anggota parlemen yang ia nilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan legislatif
Penyidik yang menangani kasus Yoon menyatakan bahwa markas besar investigasi gabungan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol pada hari ini, 15 Januari pukul 10.33 waktu setempat.
“Yoon menggunakan haknya untuk tetap diam,” kata seorang pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan kepada wartawan, sebagaimana dilansir AFP, Rabu.
Perlu diketahui, Yoon adalah satu-satunya presiden di Korea Selatan yang ditangkap ketika masih menjabat. Ia didakwa pasal pemberontakan.
Korsel adalah contoh negara yang kedaulatannyaa berada di tangan rakyat dengan supremasi hukum di atas segalanya, maka presiden yang melanggar ketentuan pun bisa ditangkap pihak yang berwenang
Korea Selatan menjadi contoh nyata bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Di Korsel, hukum tidak mengenal kompromi, bahkan bagi seorang presiden.
Dengan supremasi hukum yang tegak di atas segalanya, setiap pelanggaran, meskipun oleh pejabat tertinggi, akan tetap mendapatkan tindakan hukum yang setimpal. Hal ini terbukti dengan penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol yang melanggar ketentuan yang ada, sebagai bentuk penegakan keadilan.
Ini adalah pengingat bahwa tak ada yang kebal hukum, dan rakyat memiliki kekuatan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil. (*)