Jakarta—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pengedar smartphone ilegal dan pakaian bekas. Pengungkapan kasus tersebut kini membuat dua orang menjadi tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, pihaknya telah mengungkap penyelundupan 577 unit smartphone dan 27 unit tablet ilegal yang diimpor dari luar negeri. Pelaku ditangkap di Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jawa Barat.
Dia mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya sejak November 2022 dengan membeli handphone tersebut di marketplace. Auliansyah menaksir, pelaku bisa mendapatkan omzet dari penjualan handphone ilegal tersebut sekitar Rp400 juta per bulan.
“Itu mereka mainnya sejak dari November 2022. Jadi kalau kita hitung itu lebih kurang mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp1,55 miliar. Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone sekitar Rp100-150 ribu. Demikian juga dengan tablet,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Auliansyah membeberkan, handphone yang dijual ini memiliki harga yang lebih murah dibandingkan versi asli dan resminya. Pelaku mengambil IMEI dari handphone lama yang tidak terpakai lagi kemudian dilekatkan ke handphone baru yang hendak dijual sehingga bisa digunakan di dalam negeri. Handphone lama tersebut kemudian dimusnahkan oleh pelaku.
“Yang lebih menarik lagi adalah, mungkin karena pasarnya menengah ke bawah, jadi mereka membuat handphone ini, [misal] seolah mirip dengan S23. Bentuk belakangnya sama, tipisnya sama. Jadi ini untuk kalangan menengah ke bawah,” sambung Auliansyah.
Sementara, dari tersangka lain polisi berhasil menyita 535 karung balpres atau pakaian bekas. satu tersangka ini merupakan importir pakaian bekas (balpres) yang ditangkap di jalan Lapangan Pors Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka mendapatkan pakaian bekas itu dari beberapa negara, di antaranya Cina, Korea, Jepang, dan Amerika Serikat.
“Untuk balpres ini ada beberapa modus operandi. Pertama yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka itu dia mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya yang kemudian dia merapikan dan jual,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Auliansyah, Polda Metro akan menerapkan sejumlah UU terkait dua pengungkapan tersebut, yaitu pertama UU No.11/2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE), UU No.7/2014 tentang Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, pada tahun lalu pemerintah memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*) RAL