SELASA malam, tanggal 28 April 2026, Yuddy Renaldi telah membacakan pembelaan (pledoi) diri dan penasehat hukumnya sebagai terdakwa di kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama (Dirut) Bank BJB telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun. Padahal, tuntutan itu tanpa melihat fakta-fakta persidangan selama empat bulan. Selama persidangan telah menghadirkan seluruh saksi lebih dari 80 orang, saksi ahli lebih dari 8 orang dan tambahan bukti-bukti pendukung tambahan dari hasil persidangan yang menguatkan bahwa Yuddy Renaldi tidak terbukti, dan terbantahkan atas melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU.
Selain itu, dalam penetapan tuntutan hanya berdasarkan tiering (strata) jabatan saja, Dirut 10 tahun, Direktur 8 tahun dan Kepala Divisi 7 tahun tanpa menjelaskan alasan dan pertimbangannya.
Dan, Yuddy Renaldi telah membacakan pledoi di depan sidang Pengadilan Tipikor, Semarang. Berikut isi pledoi Yuddy Renaldi secara lengkap:
Sebuah renungan dari hati, sebuah pledoi seorang bankir yang juga manusia.
“Langit Masih Akan Terus Menjaga Keadilan”
Yang terhormat Yang Mulia Majelis Hakim,
Yang saya hormati para Jaksa Penuntut Umum,
Serta hadirin yang saya muliakan,
Pertama-tama, izinkan saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang telah mengawal proses hukum ini dengan baik, profesional, serta tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan saya selama proses berlangsung.
Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang terdakwa. Saya berdiri di sini sebagai seorang manusia dengan segala harap, dan dengan beban yang kadang tak terucapkan.
Saya, Yuddy Renaldi, ingin berbicara dari hati. Bukan untuk menggugat proses yang sudah berjalan, bukan pula untuk melepaskan tanggung jawab. Saya hanya ingin bercerita—tentang perjalanan hidup, tentang arti integritas, dan tentang keyakinan bahwa keadilan itu ada, sekalipun kadang ia datang dengan langkah yang pelan.
I. Tentang Pengabdian, Bukan Sekadar Jabatan
Yang Mulia Majelis Hakim,
Selama 35 tahun saya mengabdi di dunia perbankan nasional. Bukan untuk menjadi kaya, bukan pula untuk menumpuk kuasa. Saya hanya seorang anak negeri yang ingin bekerja dengan jujur, dengan ketelitian, dan dengan hati yang bersih. 35 tahun tentu bukan waktu yang sebentar, tetapi berkat doa, dukungan, dan ridho dari kedua orang tua dan istri saya, saya berhasil melewati tahapan demi tahapan menjadi bankir sampai dengan pengabdian saya di Bank BJB. Yang Mulia, saya lahir dan besar di institusi yang begitu menjunjung tinggi integritas didalamnya, dan itu pula nasihat yang selalu saya ingat dan saya pegang teguh selama karir saya, dari ayah saya yang juga seorang bankir.
Saya memulai dari Bapindo, lalu Bank Mandiri, kemudian BNI, dan terakhir dipercaya memimpin Bank BJB. Dalam perjalanan itu, saya pernah menerima penghargaan sebagai best employee di Bank Mandiri. Juga, sebagai CEO terbaik dari berbagai lembaga bereputasi tinggi. Tapi percayalah, Yang Mulia—penghargaan terbesar bagi saya bukanlah plakat atau piala. Melainkan rasa tenang saat tidur, karena tahu bahwa setiap keputusan yang saya ambil tidak pernah melukai kepercayaan yang diberikan.
Saya ingat betul momen ketika awal saya ditawari untuk menjadi Dirut Bank BJB oleh Gubernur Jawa Barat saat itu sebagai pemegang saham pengendali. Suatu pilihan yang tidak mudah, penuh pertimbangan, dan benar-benar tawaran yang benar-benar harus saya pikirkan dengan matang. Saat itu saya sempat berfikir untuk menolak, karena saya tahu ini bukan tentang saya semata, melainkan tanggung jawab dan amanah kepada 55 juta penduduk Jawa Barat dan 12 juta penduduk Banten, juga dampak secara luas kepada masyarakat di berbagai daerah. Namun sekali lagi, berkat doa dan ridho istri saya, akhirnya saya berikhtiar untuk menjalankan amanah tersebut untuk saya jadikan sebagai ladang ibadah dan pengabdian saya kepada tanah kelahiran saya di Jawa Barat.
Selama menjadi Dirut di Bank BJB, kinerja bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jawa Barat dan Banten mampu menorehkan kinerja yang gemilang, bahkan di akhir jabatan saya, Bank BJB mencatat laba terbesar sepanjang sejarah BJB berdiri, dan telah memberi sumbangan deviden kepada pemegang saham dan memberi manfaat bagi seluruh stakeholder.
Namun Yang Mulia, di balik pencapaian itu sebagai pimpinan di Bank BJB, tentunya ada sesuatu yang lebih penting bagi saya pribadi, yaitu bagaimana ketika saya pensiun nanti sebagai bankir, saya meninggalkan legacy yang indah dan baik untuk dikenang bagi 12.000 karyawan Bank BJB. Selama menjabat, saya selalu berpikir keras bagaimana Bank BJB mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh karyawannya. Karena saya menyadari dibalik 12 ribu pegawai Bank BJB yang saya cintai, ada doa, perjuangan, dan harapan dari orang tua, istri atau suami, anak, serta keluarga besar dari rekan-rekan pegawai Bank BJB.
Oleh karenanya satu hal yang selalu saya pegang dan selalu saya contohkan kepada seluruh karyawan Bank BJB adalah pentingnya integritas. Tidak pernah terbersit sedikitpun bahkan terlintas di pikiran saya, untuk mengambil keuntungan apapun dari Bank BJB. Karena saya bekerja untuk mengabdi dan lebih dari itu adalah semata-mata niatan saya untuk ibadah.
Saya bukanlah seorang yang sempurna. Tapi sepanjang karir saya, tidak pernah—sekali pun—saya menerima sanksi. Bukan karena saya pandai bersembunyi, tapi karena saya berusaha keras untuk selalu berada di jalur yang benar. Integritas, bagi saya, adalah fondasi yang jika retak sedikit saja, akan meruntuhkan seluruh rumah kehidupan.
II. Tentang Keluarga, yang Menjadi Pelabuhan Terakhir
Yang Mulia Majelis Hakim,
Saya tidak ingin terdengar berlebihan. Tapi di sisa usia saya yang mungkin tidak lagi panjang—dengan kanker prostat yang bersarang di tubuh, dan katup jantung yang mulai bocor—saya hanya ingin dekat dengan keluarga.
Istri saya, yang setia menemani di setiap suka dan duka. Anak-anak saya, yang telah mengharumkan nama keluarga dengan pendidikan mereka di Groningen dan Aachen. Dan cucu perempuan saya, yang tawa polosnya menjadi obat bagi segala letih.
Mereka adalah kekuatan saya. Dan karena cinta kepada merekalah, saya tidak akan pernah merusak nama baik keluarga dengan perbuatan korupsi. Tidak, Yang Mulia. Saya lebih baik menderita daripada membuat mereka malu. Selama hidup saya hanya ingin menjadi ayah yang membanggakan bagi keluarga dengan menjaga nama baik dengan bekerja sepenuh hati dengan etika bankir yang berlaku.
III. Tentang Perkara yang Mengguncang Hidup Saya
Saya paham betul bahwa perkara ini bukanlah sekadar kesalahan administratif. Ini menyangkut kepercayaan publik, uang negara, dan rasa keadilan masyarakat. Saya hormati proses hukum yang berjalan. Dan saya bersyukur bahwa persidangan telah berlangsung dengan terbuka, saksi-saksi telah diperiksa, ahli-ahli telah dimintai pendapat.
Namun, Yang Mulia, izinkan saya dengan rendah hati mengulangi apa yang telah saya sampaikan di persidangan:
- Keputusan kredit kepada PT Sritex adalah keputusan bisnis kolektif diambil berdasarkan prinsip business judgement rule, yakni pertimbangan profesional yang beritikad baik, dan dilandasi prinsip kehati – hatian, sesuai informasi/data yang tersedia pada saat itu. Pengajuan kredit ini berawal dari proses bisnis yang sah, lahir dari mekanisme bottom-up. Disamping itu, agar prinsip kehati-hatian tidak hanya sekedar formalitas semata kami sampaikan bahwa proses pemberian kredit PT. Sritex ini melalui mekanisme instrument yang dirancang untuk memitigasi resiko, dibuat sebagai prinsip kehati-hatian dimulai dari:
• pembahasan rapat teknis diberbagai level jabatan mulai dari level paling bawah sampai dengan tertinggi,
• pembahasan oleh divisi – divisi baik dari fungsi bisnis dan kajian risiko dari divisi reviewer/kontrol,
• serta rapat komite sebagai saringan terakhir yang tentu semua pihak ikut mengawasi dan mengevaluasi apa yang akan diputuskan.
Jika semua instrumen sudah kami laksanakan, maka apalagi yang harus kami lakukan selain mengharapkan itikad baik dari seorang debitur?
2. Kami berpegang pada data keuangan yang valid. Laporan keuangan Sritex saat itu diaudit oleh KAP yang tergabung dalam BDO International—salah satu firma akuntansi besar dunia. Laporan itu dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia dan digunakan oleh para analis bahkan investor sebagai bahan analisa dalam mengambil keputusan.
3. Saya tidak pernah mengenal pihak Sritex sebelumnya. Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah diajak bicara, tidak pernah menerima apa pun. Tuduhan bahwa saya memiliki hubungan pribadi dengan mereka adalah sesuatu yang sangat menyayat hati, karena itu tidak benar. Bagaimana mungkin narasi yang dibentuk selama ini adalah bahwa kredit ini sudah direncanakan sedemikian rupa sebelumnya antara saya dan pihak Sritex, sedangkan saya baru mengenal orang-orang Sritex adalah pada saat suplesi (penambahan fasilitas kredit), dan bukanlah pemberian kredit untuk pertama kalinya. Itupun pertemuan pertama berlangsung adalah pada saat kami survey usaha Sritex dan diinisiasi oleh rekan2 divisi korporasi dan komersial.
4. Saya tidak menerima gratifikasi, baik sebelum maupun sesudah. Uang bukanlah tujuan saya. Yang saya kejar hanyalah amanah yang diemban dengan baik.
Yang Mulia Majelis Hakim, dalam pledoi ini izinkan saya menyampaikan kegelisahan saya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menurut saya belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan yang telah terungkap, khususnya terkait adanya rekayasa dalam penyajian laporan keuangan oleh pihak debitur yang melibatkan pihak profesional yaitu kantor akuntan publik (BDO International), sehingga menciptakan gambaran yang tidak mencerminkan kondisi laporan keuangan PT. Sritex yang sebenarnya.
Padahal, kami para bankir dan saya yakin termasuk 27 kreditur lainnya (bank swasta, swasta asing dan Himbara), serta investor dan bond holder PT Sritex, kita semua mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan laporan keuangan yang telah diaudit dan dinyatakan sah, sehingga apabila di fakta persidangan ini, ternyata terbukti terjadi rekayasa, maka pada hakikatnya kami turut menjadi pihak yang terperdaya, bukan pihak yang dengan sengaja melakukan kesalahan, dan oleh karena itu saya meyakini bahwa keadilan yang utuh adalah keadilan yang melihat peristiwa ini secara menyeluruh, bukan hanya sebagian.
Yang Mulia, kalau kita bertanya kepada seluruh bankir, pasti ingin kredit yang diberikan lancar. Tidak ada bankir saya rasa yang ingin kreditnya macet. Saya menganalogikan perikatan kredit merupakan pengikatan ikhtiar. Karena pengikatan ini lahir dari itikad baik kedua belah pihak antara kami para bankir sebagai kreditur, dengan debitur sebagai penerima kredit. Tapi dari sekian banyak kredit yang saya putuskan bersama direksi lain selama saya memimpin, hanya satu—yaitu Sritex—yang mengalami kesulitan karena perusahaan itu dinyatakan pailit. Selebihnya, tetap lancar.
Apakah itu tanda seorang bankir ceroboh? Atau justru tanda bahwa prosesnya sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian?
Saya hanya manusia. Saya tidak bisa meramal masa depan. Tapi saya bisa bersaksi di hadapan Tuhan dan Majelis Hakim bahwa setiap langkah saya dulu diambil dengan itikad baik, dengan kehati-hatian, dan tanpa niat jahat.
IV. Tentang Keadilan dan Harapan di Ujung Usia
Yang Mulia,
Saya ingat betul ucapan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim di persidangan—bahwa bapak ingin menggali fakta secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam putusan. Ucapan itu bagi saya bukan sekadar kata-kata. Itu adalah cahaya kecil di tengah kegelapan yang saya alami.
Saya tidak lagi mengejar jabatan. Saya tidak lagi mengejar popularitas. Yang saya harapkan hanyalah keadilan. Dan kesempatan untuk menjalani sisa hidup saya dengan tenang, berkumpul bersama istri, anak-anak, dan cucu saya—dalam suasana damai.
V. Penutup: Sebuah Pledoi Kecil dari Seorang Manusia Biasa
Yang Mulia,
Saya ingin mengutip sebuah pesan tua dari Sir William Blackstone, ahli hukum Inggris abad ke-18:
Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” —
Yang artinya lebih baik sepuluh orang bersalah lolos daripada satu orang tidak bersalah menderita.
Dan juga Maimonides, filsuf abad ke-12:
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum mati satu orang tidak bersalah.”
Saya bukan siapa-siapa. Saya bukan ahli hukum, bukan pula filsuf. Tapi saya adalah seorang yang sedang berjuang untuk membersihkan nama baik saya.
Saya tidak pernah korupsi. Saya bukan koruptor.
Saya hanya Yuddy Renaldi—seorang suami, ayah, kakek, dan mantan bankir yang ingin pulang dalam kedamaian.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Di penghujung pembelaan ini, dengan segala keikhlasan hati, saya berdiri dan bersumpah di hadapan Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa—saksi atas segala yang tersembunyi maupun yang terucap.
Jika setiap kata yang saya sampaikan adalah dusta, jika pembelaan ini menyimpang dari kebenaran, maka biarlah keadilan Ilahi menjatuhkan balasan kepada diri saya, setimpal dengan kesalahan yang saya perbuat.
Namun apabila apa yang saya sampaikan adalah kebenaran yang jernih, yang terhalang oleh kabut prasangka dan ketidakadilan, maka saya memohon kepada Tuhan Yang Maha Adil agar kebenaran itu ditegakkan, dan keadilan dijatuhkan kepada pihak yang telah menyimpang darinya.
Sumpah ini bukanlah ungkapan perlawanan, melainkan penyerahan diri sepenuhnya kepada keadilan yang hakiki—keadilan yang tidak hanya diadili oleh manusia, tetapi juga ditimbang oleh Yang Maha Mengetahui.
Dan di akhir kesempatan ini juga saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Majelis Hakim, yang telah memberikan saya ruang dan kesempatan untuk menyampaikan fakta – fakta, suara hati, serta kebenaran yang saya yakini di hadapan persidangan ini. Bagi saya, kesempatan tersebut bukan sekedar prosedur hukum, melainkan nafas keadilan yang memberi harapan di tengah keadaan yang saya hadapi ini dan sepenuhnya saya percayakan kepada Majelis Hakim.
Sekali lagi dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim: saya sangat berharap bisa mendapatkan putusan bebas. Bukan karena saya hebat, tapi karena kebenaran ada di pihak saya. Dan saya percaya, keadilan akan memberikan jalannya. Semoga langit masih melindungi saya dengan keadilan lewat Yang Mulia para hakim penjaga keadilan.
Izinkan saya menutup dengan adagium hukum “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” atau yang artinya sekalipun esok langit akan runtuh atau meski dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.
Aamiin, ya Rabbal ‘Alamin.
Hormat saya,
YUDDY RENALDI