Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala Kembali Kantongi Izin dari OJK, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi


Jakarta—
 Jembatan Emas dan Dhanapala, dua perusahaan pinjaman online (pinjol) kembali mengantongi izin Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan pengembalian izin kedua entitas ini menyusul adanya permohonan izin dari keduabelah pihak kepada OJK.

Jembatan Emas atau PT Akur Dana Abadi mengajukan pengembalian izin usaha karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Jembatan Emas beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara, Dhanapala atau PT Semangat Gotong Royong mengajukan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Saat ini grup pemegang saham dari Dahanapala ini memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI. Adapun, Dhanapala beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya. Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi. Dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” ujarnya, demikian keterangan resmi OJK, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, izin usaha kedua entitas ini telah dicabut melalui Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-33/D. 06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas dan Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk Dhanapala.

Adapun, OJK telah melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala saat izin usaha kedua pinjol ini dicabut.

Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK mewajibkan Jembatan Emas dan Dhanapala menggelar RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Kemudian, OJK mewajibkan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga. (*) Ranu Arasyki Lubis

bahaya pinjolOJKpinjaman onlinePinjolPinjol Dhanapalapinjol ilegalPinjol Jembatan Emas
Comments (0)
Add Comment