Jakarta— Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara memicu kekhawatiran baru di kalangan pengamat hukum.
Regulasi yang diklaim sebagai jawaban atas kompleksitas kejahatan ekonomi modern ini justru dinilai berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan penegakan hukum yang terlalu besar.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi menilai, rancangan ini berpotensi mengubah secara mendasar struktur sistem hukum pidana Indonesia.
“Jika dibaca secara teliti, Rancangan Perppu ini tidak sekadar memperkuat penegakan hukum ekonomi. Ia juga berpotensi mengubah secara fundamental arsitektur hukum pidana Indonesia, bahkan melampaui batas yang ditetapkan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025),” ujar Haidar, dikutip Senin (16/3).
Perppu ini sebenarnya dirancang untuk menghadapi meningkatnya kompleksitas kejahatan ekonomi yang dinilai semakin sistemik, terorganisasi, dan lintas batas.
Pemerintah menilai kebocoran aset negara dari sektor sumber daya alam, manipulasi pasar, hingga kejahatan siber finansial membutuhkan pendekatan hukum yang lebih cepat dan terintegrasi.
Namun, dalam rancangan itu, definisi tindak pidana ekonomi diperluas secara signifikan. Berbagai sektor ekonomi mulai dari perpajakan, perbankan, pasar modal, perdagangan, hingga transaksi elektronik dapat masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi jika dianggap berdampak terhadap stabilitas nasional.
Dengan cakupan seluas itu, hampir seluruh aktivitas ekonomi berpotensi berada dalam ruang interpretasi penegak hukum.
Masalah yang lebih besar muncul pada desain kelembagaan yang diusulkan. Rancangan Perppu menempatkan Kejaksaan sebagai pusat penanganan perkara melalui pembentukan satuan tugas khusus yang memiliki kewenangan dari tahap penyelidikan hingga pemulihan aset.
“Model ini disebut sebagai single prosecution system, yaitu sistem di mana seluruh proses penanganan perkara berada dalam satu institusi,” terangnya.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam praktik sistem hukum modern, pemisahan kewenangan antara penyidik, penuntut, dan pengadilan dianggap penting untuk menjaga mekanisme checks and balances.
Ia mengemukakan, ketika seluruh fungsi tersebut terkonsentrasi pada satu lembaga, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi perhatian serius.
Perppu ini juga memberi kewenangan kepada Satgas untuk mengambil alih penyidikan perkara dari institusi lain jika dinilai mengancam perekonomian negara.
Kewenangan ini menurut Haidar berpotensi memicu friksi kelembagaan dengan aparat penegak hukum lain.
“Ketika semua fungsi tersebut terkonsentrasi pada satu lembaga, muncul risiko melemahnya mekanisme checks and balances,” katanya.
Selain itu, sejumlah pasal lain juga memicu perdebatan. Seperti, kewenangan akses terhadap data keuangan lembaga jasa keuangan tanpa terikat ketentuan kerahasiaan bank.
Langkah ini memang dinilai dapat mempercepat proses penelusuran aset hasil kejahatan. Di saat yang sama, hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan privasi finansial.
“Ketika semua fungsi tersebut terkonsentrasi pada satu lembaga, muncul risiko melemahnya mekanisme checks and balances,” tegasnya.
Perppu ini juga memperkenalkan mekanisme yang disebut “denda damai”, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan jika pelaku bersedia membayar sejumlah denda kepada negara.
Konsep tersebut memiliki kemiripan dengan praktik settlement dalam beberapa sistem hukum internasional. Menurutnya, jika tidak diawasi dengan ketat, mekanisme ini berpotensi menciptakan praktik tawar-menawar hukum yang rawan disalahgunakan oleh jaksa.
Haidar menambahkan, jika tidak dirancang dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan, Perppu Kejahatan Ekonomi justru bisa menjadi preseden berbahaya dalam sistem hukum.
“Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, rancangan Perppu tersebut dikhawatirkan justru membuka ruang bagi lahirnya penegakan hukum yang terlalu kuat, terlalu luas, dan minim pengawasan,” pungkasnya. (*) RAL