Jakarta – Komunitas peduli ekosistem tembakau menggelar halaqah (musyawarah) untuk mengritisi pengesahan PP 28 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (8/8). Ada 11 pasal yang dinilai mengancam ekosistem tembakau di Indonesia.
Menurut Sarmidi Husna, Direktur Perhimpunan Prngembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), proses penyusunan PP 28 tahun 2024 tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut.
“Selain itu, banyak pasal-pasal dalam PP tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu,” ujar Sarmidi Husna dalam keterangan tertulisnya.
Sarmidi Husna menyampaikan, PP 28 Tahun 2024 berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia. Sebelum UU Kesehatan disahkan, P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut.
“Namun, amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mengesahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” tutur Sarmidi.
Ali Ridho, pakar hukum dan perundang-undangan yang hadir sebagai narasumber dalam halaqah menyampaikan, setidaknya tujuh putusan MK yang menegaskan tembakau adalah produk legal sehingga bisa diperjualbelikan dengan pembatasan agar tidak dikonsumsi anak di bawah umur.
“PP nomor 28 tahun 2024 ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobidient), sebab bertentangan dengan putusan-putusan MK terdahulu,” ujar Ali Ridho.
Ada 11 pasal yang digugat antara lain, pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR; pasal terkait larangan penjualan; kawasan tanpa rokok, larangan iklan di media sosial, dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce; pembatasan iklan luar ruang, larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multitafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horizontal antar aparat pemerintah dengan warga masyarakat.
“Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP, P3M bersama aliansi akan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung,” ancam Sarmidi. NAW