Jakarta — Mulai hari ini, Rabu, 9 Maret 2022, pengguna jasa kereta api Indonesia (KAI), baik jarak jauh maupun jarak menengah, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski dibebaskan tanpa tes Covid, ada beberapa syarat yang mesti dipatuhi. Pertama, pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Kedua, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
“Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujar Suprapto, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, dalam rilis yang diterima The Asian Post, Rabu, 9 Maret 2022.
Keempat, khusus pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin; tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; dan diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat didampingi orang tua.
Sementara itu, untuk penumpang KA Lokal, KA Komuter, KA Jarak Dekat, dan KA Aglomerasi, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan tidak diwajibkan tes RT-PCR.
Untuk pengaturan okupansi tempat duduk, ada pembatasan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api lokal, jarak dekat, perkotaan, dan kawasan aglomerasi paling banyak 70% dari jumlah kapasitas angkut dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Sementara, untuk pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antar kota (KA Jarak Menengah/Jauh), maksimum 100%.
Pengaturan kapasitas angkut penumpang kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 60% dengan ketentuan, tempat duduk dapat diisi penuh, dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik.
“Kami informasikan kepada para Penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6 M). Dengan kepedulian dan gerakan bersama, kita lawan Covid-19,” tutup Suprapto. (*)
Editor: Darto Wiryosukarto