Penurunan Tiket Pesawat Berlaku Terbatas, Catat Harinya

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Pemerintah telah memutuskan kebijakan baru terkait harga tiket pesawat, khususnya untuk maskapai LCC kelas ekonomi.

Namun demikian, pengenaan tarif murah ini hanya berlaku selama tiga hari dalam seminggu, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu.

Waktu keberangkatan pun hanya berlaku antara pukul 10.00 hingga 14.00 waktu lokal masing- masing bandara.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut  dari hasil evaluasi pemerintah terhadap penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat tanggal 20 Juni 2019.

Ketika itu ditetapkan  tiga kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara.

“Untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, di Jakarta, Selasa (1/7).

Selain hari dan jam yang telah ditentukan, penurunan berlaku di alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat

“Diberikan juga diskon 50 persen dari TBA,” katanya.

Dikatakan Susiwijono, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.

“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono.

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.

Sebagai informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.

Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara. []

Businessheadline
Comments (0)
Add Comment