Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Eggi

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersangka kasus makar Eggi Sudjana oleh penyidik Polda Metro Jaya karena sebelumnya menolak untuk diperiksa.

“Tadi mau diperiksa, tapi menolak atau dia nanti keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” terang Argo  di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Eggi ditangkap usai menjalani pemeriksaan. Polisi memastikan penangkapan Eggi Sudjana dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pasalnya, Eggi dinilai tidak kooperatif saat jalani pemeriksaan.

Eggi menolak diperiksa sebagai tersangka, sebelumnya akhirnya bersedia setelah berbuka puasa.

“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Beberapa alasan itulah yang akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar people power. Disampaikan Argo, penangkapan itu merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” ujar Argo.

“Penyidik ada waktu 1×24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa,” sambung Argo Yuwono. []

Comments (0)
Add Comment