Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akibat Masifnya Demonstrasi?

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sidang paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada itu sebelumnya dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Merespons sidang paripurna itu, sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen, tokoh masyarakat, sampai beberapa artis turut berpartisipasi berunjuk rasa di area kompleks parlemen Senayan hari ini. Aksi unjuk rasa itu bertajuk “Peringatan Darurat Indonesia” untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.

Aksi ini serentak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar.

Lantas, mengapa sidang paripurna ini akhirnya ditunda? Apakah karena banyak pihak yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada ini?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penundaan sidang paripurna hari ini diakibatkan tak terpenuhinya kuorum.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ucap Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).

Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya bersepakat bahwa Revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Akan tetapi, DPR tidak mengakomodir semua poin putusan itu.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demo ini bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. SW

DPRPengesahan RUU Pilkadapengesahan RUU Pilkada ditundapilkadaRUU Pilkada
Comments (0)
Add Comment