Jakarta– Kasus pencurian emas kembali terjadi. Kasus pencurian dengan pemberatan menimpa AN (36), warga Kota Batu, Jawa Timur.
Pelaku membobol rumah korban saat ditinggal dan menggasak emas serta perak dari dalam brankas.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp168 juta.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa di sejumlah daerah, setelah sebelumnya terjadi pencurian emas 110 gram di Depok dan aksi pembakaran toko emas di Makassar yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Kepala Polres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB ketika rumah korban dalam kondisi kosong.
“Korban melapor setelah mendapati rumahnya dibobol dan tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak hilang,” ujar Aris saat konferensi pers di Batu, Kamis (12/2/2026) kemarin.
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), warga Junrejo, Kota Batu.
Keduanya ditangkap secara terpisah pada Minggu (8/2/2026).
Menurut Aris, alamat rumah korban diketahui pelaku dari aktivitas jual-beli emas dan perak yang kerap diunggah korban di media sosial.
“Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ pelaku mengetahui alamat rumah korban,” ungkap Aris.
Pelaku juga memanfaatkan unggahan korban saat berada di luar rumah bersama keluarga.
“Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk mendatangi rumah melalui jendela,” kata Aris.
Setelah masuk, pelaku membobol tiga brankas menggunakan pisau dapur.
“Brankas dicongkel menggunakan pisau dapur. Setelah berhasil dicongkel, barang yang ada kemudian dibagi,” ungkap dia.
Di dalamnya terdapat 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram.
Barang curian digadaikan. Dari hasil gadai, pelaku memperoleh Rp24.600.000 yang dibagi rata masing-masing Rp12.300.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial.
“Jangan share hal-hal pribadi di media sosial, sehingga menimbulkan niat jahat seseorang,” tegas Aris. (*) RAL