Jakarta— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengambilalih PT BPR Karya Utama Jabar dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
PT BPR Karya Utama Jabar (BPR KUJ) yang kini berstatus baru sebagai perusahaan terelasi telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana sebelumnya KUJ adalah anak usaha dari Bank BJB. Status baru tersebut diumumkan berdasarkan Surat OJK No. SR-38/KR.0221/2023 pada 4 Mei 2023.
“Perubahan BPR KUJ dari Perusahaan Anak menjadi Perusahaan Terelasi dalam Konglomerasi Keuangan Bank BJB,” sebut manajemen dari keterbukaan informasi, Senin (3/7/2023).
Kepemilikan saham dari Pemprov Jawa Barat dari meningkat dari sebelumnya sebesar 28,63% menjadi 44,52%. Pemprov Jawa Barat menyetorkan modal menjadi sekitar Rp11,9 miliar. Nantinya, perubahan komposisi pemegang saham pengendali BPR Karya Utama Jabar ini akan secara resmi bergulir pada 26 Juli 2023, dari Bank BJB ke tangan Pemprov Jabar.
Dengan demikian, status BPR Karya Utama Jabar bagi Bank BJB akan berubah dari perusahaan anak menjadi terelasi dalam konglomerasi keuangan. Maka, laporan keuangan BPR Karya Utama Jabar juga tidak lagi dikonsolidasikan oleh Bank BJB.
Diketahui, sampai Maret 2023, tercatat penyaluran kredit BPR Karya Utama Jabar mencapai Rp176,72 miliar, atau turun 11,30% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp199,26 miliar. Sementara total dana pihak ketiga (DPK) naik 5,74% (yoy) dari Rp 154,70 miliar menjadi Rp164,13 miliar. (*) RAL