Jakarta— Pemerintah berjanji akan membebaskan pungutan pajak bagi para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur sehingga mereka dapat memperoleh gaji secara penuh.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Grand Hyatt, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Yon Arsal menjelaskan, insentif tersebut bertujuan mendorong migrasi masyarakat agar tinggal dan bekerja di IKN. Pemeritah tak akan mengenakan Pajak Penghasilan PPh 21 terhadap para pekerja hingga 2035.
Dengan begitu. pajak sebesar 5% yang biasa dipotong dari upah buanan akan ditanggung oleh pemerintah.
“Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100%,” jelasnya, di Grand Hyatt, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Yon Arsal menekankan, pembebasan pajak sebesar 5% itu diberikan untuk seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing. Namun, dengan catatan bahwa pekerja tersebut berdomisili di IKN.
“Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100T%,” tegasnya.
Pemerintah akan mengatur kebijakan insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Atura tersebut akan langsung berlaku sejalan dengan kepindahan para pekerja ke IKN.
“Nanti kita atur di PMK bahwa memang harus di sana, menetap di sana. Yang kita inginkan dengan PPh pasal 21 ini untuk mendorong crowd-nya orang pindah ke sana. Kalau misalnya, berarti kan salah satu tujuannya supaya orangnya tinggal di sana. Kalau kita beri fasilitas tetapi orangnya tidak di sana, takutnya tidak efektif,” terangnya. (*) RAL