Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Haris Simamora, pembunuh sadis satu keluarga, dituntut jaksa hukum mati di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Fariz Rachman, Haris terbukti membunuh korban, sekaligus juga mengambil harta benda korban sehingga jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuma mati.

Jaksa mengatakan, Harris telah terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Fariz menjelaskan, penderitaan yang didapati korban akibat perbuatan Haris menjadi hal yang memberatkan hukuman Haris.

Dalam tuntutannya jaksa mengaku Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman Haris.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun,” ujar Fariz, seperti dilansir dari poskotanews.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yakni satu unit mobil Nissan Xtrail, satu kunci mobil Nissan Xtrail, lima unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban.

Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam milik terdakwa diserahkan kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan 24 Juni 2019, untuk mendengar pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan juga dari terdawa atas tuntutan jaksa .

Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Menurut jaksa, terdakwa membunuh Daperum beserta istrinya dengan linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas. []

Comments (0)
Add Comment