Bogor – Kasus penipuan bermodus jual beli tanah kavling kerap terjadi. Kali ini, para konsumen kavling Jati Indah Transyogi yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Bogor, merasa tertipu. Sertifikat tanah yang dijanjikan developer PT Sahabat Nusadjati Propertindo tidak jelas juntrungannya. Deden Azis Rahman yang menjadi direktur utamanya seperti hilang ditelan bumi tak bisa memenuhi janjinya.
“Janjinya enam bulan, sekarang sudah dua tahun lebih tidak ada kejelasan dan pihak develepor menghilang,” ujar Ahmad, salah satu konsumen kepada The Asian Post, 2 Oktober 2023.
“Saya sangat rutin menanyakan sertifikat ke agen pemasaran yang nawarin kavling ke saya. Saya tanya hak saya sesuai janjinya tapi mleset dan mleset terus,” ujar imbuh Zulfahmi konsumen lainnya.
Kharis Soeroto, salah satu agen pemasaran tidak pernah memberi respon ketika dihubungi konsumennya. Begitu juga Agus Gumilar yang mengaku mengurusi bidang legal di kavling Jati Indah, juga tidak pernah memberi jawaban.
Sementara, Iyus Pasaribu, agen pemasaran lainnya berusaha membantu memberikan informasi yang dibutuhkan. Sayangnya, dia juga kesulitan menghubungi Aziz. Dalam perjanjian pengikat jual beli yang dibuat notaris Suparno, di Cilengsi, Kabupaten Bogor, penjual atas nama Deden Azis Rahman yang beralamat di Desa Margadadi, Indramayu.
Tapi sejak menghilang, Aziz sepertinya sudah pindah tempat tinggal. “Alamatnya di Indramayu kalau menurut KTP. Tapi sepertinya dia sudah tidak tinggal di sana,” ujar Iyus kepada The Asian Post, 3 Oktober 2023.
Menurut keterangan Iyus, Deden Aziz membeli tanah seluas 10 hektar dari Aang dengan harga Rp200 per meter. Dari lahan itu, Aziz menjualnya menjadi sekitar 600 kavling dengan harga 490.000 per meter dan saat ini terjual semua.
Dari penjualan kavling tersebut, Aziz diperkirakan meraup untung Rp30 miliar. Para pembeli kavling tersebut berencana melaporkan Aziz ke pihak kepolisian karena tidak bisa memenuhi janjinya bahkan kabur seperti buronan.
Menurut pengamat sosial Yudi Sutajah Putra, kasus penipuan bermodus jual beli tanah kavling sering terjadi. “Para penipu memanfaatkan tingginya kebutuhan akan lahan dan harganya terus naik sehingga mereka bisa mendapatkan untung cepat. Karena motifnya cari cuan, setelah kavling terjual, mereka kabur karena tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya kepada The Asian Post, 4 Oktober 2023.
Yudi menduga, Aziz menggunakan hasil penjualan kavling untuk melunasi tanah yang dibeli dari Aan. “Banyak modus seperti itu. Jadi membeli tanah tanpa uang atau menggunakan uang orang lain, setelah kewajiban dilunasi dia kabur karena sudah mendapatkan untung,” imbuhnya.
Mantan staf ahli legislatif tersebut meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku penipuan-penipuan seperti ini. “Polisi harus bertindak tegas, karena sudah banyak kejadian dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (RED).