PDIP Bisa Mencalonkan Sendiri di Pilkada DKI Jakarta Usai MK Menetapkan Batas 7,5 Persen

Jakarta— Ruang bagi PDIP untuk mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 semakin terbuka lebar.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 melalui putusannya No. 60/PUU-XXII/2024.

Di dalamnya memuat aturan yang memperbolehkan parpol mengusung calon di provinsi berpenduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa apabila memeroleh suara sebesar 7,5%.

Hal ini menjadi jalan mulus bagi PDIP., apalagi setelah meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta di periode 2024-2029.

Kabar tersebut disambut baik oleh Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam laman X (Twitter) miliknya, ia menyatakan bahwa dengan lahirnya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ujarnya melalui akun X @titianggraini dikutip The Asian Post di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Berpijak dari terbitnya putusan itu, PDIP yang semula sendirian dan belum mengusung kandidat dapat mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta.

Bahkan, dengan aturan itu, PDIP yang sebelumnya siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi dapat terlaksana. (*) RAL

Anies-HendarFraksi PDIPMegawatiPDI PerjuanganPDIPPilgub DKI Jakarta 2024
Comments (0)
Add Comment