Pakar Hukum Sebut Tata Kelola IUP Demi Kepentingan Nasional dan Hilirisasi

Jakarta – Persoalan Izin Usaha Tambang (IUP) tengah menjadi sorotan. Terutama terkait dugaaan pemberian IUP tidak sesuai prosedur. Di lain sisi, ada pula perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Ini tidak lepas dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, semangat dari Keppres itu adalah untuk menata kembali IUP. Bila dalam pelaksanaannya, ada perusahaan tambang yang harus dicabut izinnya karena tidak selaras dengan ketentuan undang-undang, maka itu adalah sesuatu yang wajar.

“Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 8 Maret 2024.

Radian berpendapat, langkah satgas menertibkan IUP sepatutnya diapresiasi. Pasalnya, perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif. Operasionalnya pun dipastikan sesuai aturan.

“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” tegasnya.

Dari sudut pandang hukum, Radian mengatakan bahwa satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Maka ia menyayangkan bila ada pihak yang menganggap segala keputusan satgas mengacu pada kepentingan atau keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata.

“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” tambah Radian.

Sekadar informasi, hingga saat ini, BKPM sudah mencabut 2.078 IUP. Rinciannya, 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara. AA

hilirisasiIUPkepentingan nasionaltambangtata kelola IUP
Comments (0)
Add Comment