Jakarta— Anggota Komisi II DPR, Ongku Hasibuan yang merupakan kakak dari AKBP Achiruddin meminta kasus penganiayaan yang dilakukan keponakannya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral diselesaikan secara damai.
Pernyataan tersebut disampaikan Ongku usai Aditya Hasibuan yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“istilah penganiayaan itu kita luruskanlah, itu perkelahian antara dua remaja yang sedang beranjak dewasa, karena kesalahpahaman,” ujarnya, dikutip Asianpost, Sabtu 29 April 2023.
sebelumnya, pada Desember 2022 Aditya Hasibuan memukuli Ken Admiral hingga mengalami luka jahitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Asianpost dari akun Twitter @gataudehserahlo, perkelahian terjadi lantaran Ken Admiral berkali-kali menyebut Aditya dengan sebutan bencong.
Ejekan itu terlontar karena Ken Admiral merasa tidak suka dengan Aditya yang tengaj dekat dengan wanita berinisial P.
Selanjutnya Ken Admiral beserta tujuh orang temannya mendatangi rumah Aditya dan meneriakinya dengan sebutan bencong.
Achiruddin Hasibuan kemudian mencoba melerai mereka, tetapi kedua belah pihak bersikeras untuk melakukan duel satu lawan satu. Sang ayah akhirnya mengizinkan mereka untuk menyelesaikan masalah dengan cara mereka sendiri untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Alhasil, Ken Admiral kalah bertarung hingga mengalami luka serius. Usai duel tersebut, Achiruddin meminta kedua belah pihak untuk berdamai dan menasehati mereka. Namun, pihak dari Ken Admiral tidak terima dan menuduh Aditya melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan pandangan matanya kabur dan mengalami trauma.
selanjutnya, polisi melakukan Tindakan tegas kepada Aditya Hasibuan pada 25 April 2023 dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Kejadian itu juga berbuntut panjang hingga dicopotnya sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin dinyatakan bersalah dan ditahan di tempat khusus Propam Polda Sumut. (*) RAL