OJK Umumkan Penguatan Keuangan Syariah dan Perkembangan Penyidikan Kasus di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyampaikan sejumlah poin penting dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Maret 2025, secara virtual, Jumat, 11 April 2025, mulai dari penyesuaian tenggat pelaporan industri keuangan, penguatan sektor keuangan syariah, hingga perkembangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK mengumumkan bahwa batas waktu penyampaian laporan untuk sejumlah lembaga jasa keuangan diperpanjang, seiring dengan libur nasional Idulfitri dan cuti bersama. Penyesuaian ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, BPR, Lembaga Pembiayaan, dan berbagai sektor lainnya. “Penyesuaian ini telah kami sampaikan secara resmi kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan,” ujar Mirza, secara virtual, Jumat, 11 April 2025.

Selain itu, Mirza juga menyampaikan bahwa meskipun indeks saham syariah tercatat melemah sebesar 6,6 persen, namun kinerja sektor keuangan syariah tetap tumbuh positif secara tahunan. Pembiayaan syariah meningkat 9,2 persen, asuransi syariah naik 7,9 persen, dan utang pembiayaan syariah melonjak hingga 9,9 persen.

OJK terus mendorong pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional. Hingga akhir 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyerahkan rencana kerja pemisahan, dan 29 di antaranya berkomitmen untuk melakukan spin-off pada tahun 2025.

Lebih lanjut, OJK juga memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penyusunan buku khutbah untuk para pemuka agama, kajian pengembangan asuransi karbon syariah, serta pembentukan Pusat Layanan Keuangan Syariah di daerah perdesaan bersama Kementerian Desa dan Kementerian Agama.

Sementara itu, dalam laporan penyidikan, OJK mengungkapkan telah menyelesaikan total 141 perkara hingga 27 Maret 2025. Rinciannya meliputi 116 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor BPD-BPR, dan 1 perkara dari sektor perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya atau PVML.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 perkara telah diputus pengadilan. Dimana, 110 perkara sudah berkekuatan hukum tetap, dua perkara dalam proses banding, dan sembilan lainnya masih dalam tahap kasasi,” jelas Mirza.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas sektor jasa keuangan nasional melalui pengawasan ketat serta upaya hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. AUS

keuangan syariahOJKsektor jasa keuangan
Comments (0)
Add Comment