OJK Tuntaskan Kasus Penggelapan Premi Hampir Rp7 Miliar, Direksi Pialang Jadi Tersangka

Sorotan:

  • OJK tuntaskan penyidikan kasus penggelapan premi asuransi hampir Rp7 miliar
  • Direksi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker diduga gelapkan premi sejak 2018
  • Berkas lengkap, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan salah satu kasus perasuransian terbesar tahun ini, yang menyeret pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker atas dugaan penggelapan premi asuransi.

Kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2022 dan melibatkan nilai premi yang digelapkan hampir mencapai Rp7 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana premi yang tidak disetorkan mencapai Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

Aksi tersebut dilakukan oleh WN, Direktur Utama, serta EHC selaku Direktur perusahaan pialang tersebut.

OJK menjelaskan bahwa langkah penanganan dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam prosesnya, ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Berkas perkara telah dilimpahkan OJK kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap 1 dan dinyatakan lengkap atau P.21.

Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada 27 November 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen penuh OJK dalam memastikan setiap proses hukum berjalan kuat dan konsisten.

“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21),” terangnya, Kamis (4/12).

Ia juga menambahkan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum terus dijaga untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

“OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” lanjutnya. (*) Ranu Arasyki Lubis

Asuransi Jiwaasuransi umumKetua OJKOJKpenggelapan premi asuransipialang saham
Comments (0)
Add Comment