Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya berkomitmen melindungi konsumen yang menggunakan layanan jasa keuangan.
Salah satunya lewat layanan konsumen yang mudah diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
APPK milik OJK tersebut efektif untuk meminimalisir terjadinya kerugian di pihak konsumen.
Dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima 11.701 pengaduan melalui APPK.
Laporan pengaduan terbanyak berasal dari konsumen fintech mencapai 4.275 aduan dan 4.193 aduan dari konsumen sektor perbankan.
Disusul 2.529 aduan dari konsumen sektor perusahaan pembiayaan, 547 dari sektor asuransi, serta 157 dari PM, IKNB, dan lainnya.
OJK menyatakan, dari seluruh pengaduan yang masuk itu, sebanyak 9.107 pengaduan telah diselesaikan. Sisanya, yakni 2.594 aduan masih dalam proses penyelesaian.
Adapun, layanan pengaduan yang masuk melalui APPK OJK juga telah diselesaikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui mekanisme Internal Dispute Resolution.
Penyelesaian tersebut berhasil mengganti kerugian 67 Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan dana mencapai Rp73,4 miliar.
Untuk terus memaksimalkan layanan, OJK menyediakan berbagai kanal layanan konsumen yang mudah diakses. Berikut layanan OJK yang dapat dihubungi:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website: kontak157.ojk.go.id