OJK Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan asuransi yang hingga 24 Maret 2025 belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan.

Padahal, kewajiban ini merupakan bagian dari ketentuan penting dalam menjaga integritas dan perhitungan risiko di industri perasuransian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pada Desember 2024 masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Namun, hingga 24 Maret 2025, jumlah tersebut baru turun menjadi enam perusahaan.

“Apabila dalam periode berikutnya tidak bisa memenuhi ketentuan kewajiban tersebut, OJK akan menindak dengan tegas,” tegasnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Jumat (11/4).

Kewajiban keberadaan aktuaris merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi yang diatur dalam regulasi OJK. Aktuaris memiliki peran krusial dalam melakukan penilaian aktuaria serta perhitungan kewajiban polis yang akurat dan bertanggung jawab.

Selain isu aktuaris, OJK juga terus memantau pelaksanaan supervisory action terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Berdasarkan data per Februari 2025, sebanyak 160 perusahaan asuransi dan reasuransi, dari total 144 perusahaan yang menjadi subjek pemenuhan ekuitas, telah memenuhi batas minimum ekuitas sebagaimana disyaratkan untuk akhir 2026.

Sepanjang periode 1 hingga 24 Maret 2025, OJK juga telah menjatuhkan 79 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), terdiri dari 62 sanksi berupa peringatan atau teguran, dan 17 sanksi denda yang dapat disertai dengan teguran administratif.

“OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” lanjut Ogi.

Dalam konteks pengawasan khusus tersebut, OJK tengah mengawasi secara ketat enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta sebelas dana pensiun, dengan tujuan mendorong perbaikan kondisi keuangan dan memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis. ASP

aktuarisOJKperusahaan asuransi
Comments (0)
Add Comment