OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, peta jalan industri penjaminan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan.

Roadmap ini, kata dia, menjadi langkah kebijakan strategis OJK dalam mendukung penguatan ekonomi nasional. Melalui peningkatan peran industri penjaminan dalam membantu akses UMKM untuk mendapatkan permodalan melalui fasilitas kredit dan pembiayaan.

“Peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan Industri penjaminan Indonesia ini sangat relevan dan mendapatkan momentum yang tepat dalam mendorong inklusi keuangan dan keberpihakan kepada UMKM dengan tepat,” kata Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan. Misalnya dalam hal agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya.

“Kehadiran lembaga penjaminan sangat penting sebagai penjamin bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan. Khususnya bagi UMKM yang feasible but unbankable,” kata Ogi.

Peta jalan ini, kata dia, peran industri penjaminan di beberapa negara memang ditujukan untuk membantu UMK. Maka, peta jalan ini akan mendorong UMKM untuk naik kelas dan menciptakan produk bernilai tambah tinggi.

Dengan kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja

.Ogi menjelaskan, peta jalan ini berfokus pada tiga hal utama untuk mempercepat pertumbuhan industri penjaminan.

Pertama, availability dengan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan. Kedua, accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan. Ketiga, ability dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi sektor UMKM.

Peta Jalan ini akan diimplementasikan melalui beberapa program strategis yang terbagi dalam tiga fase. Di fase pertama berupa penguatan Fondasi yang program strategisnya akan dilakukan pada tahun 2024-2025.

Fase kedua yaitu konsolidasi dan Menciptakan Momentum, di mana program strategisnya dilakukan pada 2026-2027. Terakhir di fase ketiga berupa Penyesuaian dan Pertumbuhan, di mana program strategisnya akan dilakukan pada 2028.

Dengan dukungan pemerintah, maka sektor UMKM dapat tumbuh untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.

Respons Asippindo

Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Ivan Soeparno menyatakan apresiasinya kepada OJK atas penyusunan peta jalan industri penjaminan ini.

Ia berujar, sejak awal peta jalan ini diinisiasi, OJK selalu melibatkan industri dan asosiasi. Sehingga isu utama dan program prioritas yang ada di dalam peta jalan benar-benar menggambarkan situasi yang dihadapi oleh industri penjaminan.

“Industri Penjaminan dan Asippindo siap bersama-sama dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam mengimplementasikan peta jalan industri penjaminan ini,” imbuh Ivan.

Sebagai inforamsi, industri penjaminan tumbuh 8,01% Year on Year (YoY) per Juni 2024, dengan nilai aset mencapai Rp 47,29 triliun. Outstanding penjaminan tercatat Rp 415,57 triliun atau tumbuh 15,79% YoY, dengan gearing ratio sebesar 22,62 kali dari batas threshold. (*) Ranu Arasyki Lubis

IFGJamkrindoOJKpenjaminanRoadmap industri penjaminan
Comments (0)
Add Comment