OJK Jatuhkan Sanksi Untuk 24 Pelaku Pasar Modal, Nih Rinciannya!

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin kepada 24 pelaku pasar modal hingga Juni 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, sanksi itu berupa denda senilai Rp11,03 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

“OJK juga telah mengenakan sanksi administratif terhadap beberapa kasus seperti pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan PT Millenium Capital Management (MCM),” ujar Mahendra, dalam acara hasil RDK OJK Selasa (4/7/2023).

Mahendra berujar, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023.

Selanjutnya, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Adapun, sampai 23 Juni 2023, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 104 perkara yang terdiri dari 82 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB.

“Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Sanksi yang diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, melindungi konsumen, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Lebih lanjut, Mahendra menyatakan bahwa kinerja sektor jasa keuangan masih terjaga dengan baik dan berhasil keluar dari masa pandemi dengan kuat di tengah tekanan kondisi ekonomi dan keuangan global.

Sementara secara paralel, pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct juga dilakukan secara tepat.

“Hal ini menjadikan kondisi perlindungan konsumen yang lebih baik. Kami melihat bahwa langkah penguatan terhadap kasus pelanggaran tadi yang disampaikan juga secara transparan justru semakin memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan karena secara menyeluruh pertumbuhannya semakin membaik,” pungkasnya. (*) RAL


BEIBursa Efek Indonesia (BEI)Mahendra SiregarOJKPasar Modal
Comments (0)
Add Comment